TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekan menetapkan apsangan calon Bupati dan Wakil Bupati Enrekang, Muslimin Bando-Asman sebagai Bupati terpilih periode 2018-2023.
Penetapan KPU dilakukan dalam rapat Pleno terbuka yang di hadiri pasangan Calon Muslimin Bando-Asman yang dilakukan diaula KPU ENrekang serta di hadiri sejumlah Muspida dan pimpinan Partai Pengusung pasangan tunggal dipilkada Enrekang.
Ketua KPU Enrekang, Ridwan Ahmad mengungkapkan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah KPU memastikan tidak adanya gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pilkada Enrekang pada 27 juni lalu.
Baca Juga :
“Kita tetapkan setelah tidak ada pihak yang melakukan gugatan hasilmpilkada, Enrekang di Mahkamah Konstitusi, maka kita lakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Ridwan Ahmad.
Diketahui pada pilkada 27 juni lalu, pilkada Enrekang cuma diikuti satu pasnagan calon kepala daerah, Muslimin Bando-Asman, mereka dinyatakan menang setelah meraih 77.586 suara. Angka ini cukup unggul jauh dari yang diperoleh oleh Kolom Kosong yang mendapat 35.826 suara.




Komentar