TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan segera akan mengambil tindakan terkait adanya 7 mantan narapidana Korupsi yang ikut mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif di sejumlah partai
7 orang bacaleg tersebut bertarung di
tingkat kabupaten/kota. Mereka adalah Andi Muttamar Mattotorang (Partai Berkarya/Bulukumba), AM Juharta (NasDem/Bukukumba), Arkam Bohari (Golkar/Bulukumba), JK Tondok MM (Toraja Utara), Sumardi Noppo (Gerindra/Luwu Timur), A Muchtar Iskandar (PDIP/Sidrap), serta Muhammad Ishak (Partai Berkarya/Takalar).
“Kita konsultasikan dulu ke Pusat, yang jelas kita mengacu pada Pakta Integritas yang ditandatangani Bacaleg,”Kata Uslimin Komisioner KPU Devisi Komunikasi dan Informasi.
Baca Juga :
Bahkan katanya KPU dengan tegas menyampaikan tidak akan megakomodir Bacaleg yang pernah tersandung kasus korupsi.
Dan berkas caleg yang dicoret tambahnya akan dikembalikan kepartai masing-masing sembari menunggu pergantian yang akan dilakukan partai politik
Diketahui berdasarkan keterangan resmi dari Bawaslu RI pekan lalu, ditemukan 199 eks terpidana atau narapidana kasus korupsi diseluruh Indonesia yang mendaftar kembali sebagai Bacaleg di Pileg 2019 mendatang. Terdiri atas 30 Bacaleg provinsi, 148 di tingkat kabupaten, dan 21 di tingkat kota.(Upi)




Komentar