TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sebanyak 884 Bakal Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan dari 1.235 dan berasal dari 16 Partai Politik dianggap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belum Memenuhi Syarat (BMS) dokumen pencalegkan
Bahkan dari 16 partai politik peserta pemilu 2019, dua partai pendatang baru yakni PSI dan Garuda menjadi juara dalamdhal tersebut, bahkan satu pun dokumen Bacaleg dari dua partai tersebut Memenuhi Syarat.
Namun bukan cuma Partai pendatang baru saja, akan tetapi partai lama pun seperti Demokrat mengalami hal yang sama, namun PD cuma terdapat 78 bacaleg BMS disusul Gerindra 70 Bacaleg, PKS 70, Perindo 64 Bacaleg, PKB 67,NasDem 62 PPP 62, PAN 58, Hanura 50, PBB 33, Golkar 25, PKPI 5.
Baca Juga :
Sementara partai baru lainnya Perindo dan Berkarya, Partai Perindo terdapat 53 Bacaleg harus memperbaiki dokumen pencalegkan dan berkarya berjumlah 64 Bacaleg.
Terkait hal tersebut, Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang mengatakan, status BMS para Bacaleg dari 16 partai dikarenakan adanya dokumen yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan PKPU. Seperti, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), keterangan dari pengadilan, keterangan sehat jiwa dan jasmani.
“Ada yang terkendala di dokumen ijazah belum legalisir, kesehatan jasmani dan rohani, keterangan bebas narkoba, sama SKCK dan keterangan atau surat dari pengadilan (keterangan tak pernah terpidana),” Kata Asrar.
Dimana diketahui batas akhir perbaikan dokumen Bacaleg akan berakhir hari ini 31 Juli 2018, meskipun KPU telah mengembalikan berkas caleg yang BMS ke parpol masing-masing, namun sampai hari ini belum ada yang menyerahkan dokumen perbaikan.
Lebih lanjut, Asrar menjelaskan, jika sampai batas masa perbaikan berakhir dan para Bacaleg tersebut tidak melengkapi berkasnya, otomatis KPU akan langsung mencoret Bacaleg tersebut sebelum KPU menetapkan DCS, apa lagi Bacaleg yang di coret katanya tidak serta Merta dapat di ganti oleh partai politik bersangkutan.
“Kalau selama proses perbaikan, dia tidak menyampaikan berkasnya atau perbaikannya maka dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka yang bersangkuta dihapus dari DCS dan tidak ada lagi istilah penganti,” Kata Asrar Marlang (Upi)




Komentar