TROTOAR.ID, MAKASSAR — Partai berkarya akhirnya mengambil sikap dengan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penolakan berkas perbaikan yang dilakukan KPU.
Hal ini di ungkapkan Ayuzar Mansir sekretatis Badan Pemenangan Pemilu partai Berkarya kepada Trotoar id, malam tadi Kamis (2/8/2018).
“Iya tadi sore kami sudah meminta kepada Bawaslu untuk dilakukan mediasi atas penolakan KPU terhadqp dokumen perbaikan Bacaleg Partai Berkarya,”Kata Ayuzar Mansir.
Baca Juga :
Langkah tersebut diambil agar Partai Berkarya dapat diakomodir KPU sebagai partai peserta pemilu 2019, sebab dengan penolakan yang dilakukan jelas akan merugikan caleg dari partai berkarya.
Meskipun diakuinya, jika yang di tolak KPU adalah bukan dokumen perbaikan berkas Bacaleg, akan tetapi dokumen pengajuan yang tidak ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai, dikarenakan adanya kesalahan teknis yang dialami partai berkarya
“Memang kami akui jika sekretaris kami tidak bertandatangan, dikarenakan lagi sakit makanya saya di tunjuk sebagai PLT sekretaris, namun KPU meminta surat mandat penunjukan yang dikeluarkan DPP,” ungkapnya
Sehingga dengan langkah yang diambil membawa persoalan tersebut e Bawaslu, keinginan Partai Berkarya sebagai peserta pemilu bisa terakomodir.
“Kita berharap mediasi ini akan membuahkan hasil yang saling menguntungkan, dan ini juga bagian dari pembelajaran politik bagi kami partai berkarya yang juga partai pertama kali ikut pemilu,”Jelasnya (**)




Komentar