TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil sikap tegas dengan menolak pengajuan berkas perbaikan Dokumen Bacaleg Partai Berkarya
Pasalnya dokumen pengajuan yang dilakukan partai berkarya senagai peserta pemilu 2019 dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dikarenakan dokumen pengajuan yang diusulkan Berkarya tidak ditandatangani Ketua dan Sekretaris Partai.
Komisioner KPU Sulsel devisi teknis Fatma mengungkapkan, dokumen pengajuan bacaleg yang dilakukan partai merupakan dokumen utama yang harus di ajukan sebelum dokumen Bacaleg
Baca Juga :
“Iya kami anggap dokumen pengajuan Bacaleg Partai Berkarya TMS, sehingga kami tidak memasukkannya saat ini sebagai parpol peserta pemilu 2019,”Kata Fatmawati Komisioner KPU Sulsel.
Mantan Komisioner Bawaslu Sulsel juga menjelaskan Selain Dukumen pengajuan Bacaleg yangbtidak ditandatangani, Pimpinan partai Berkarya juga tidak menandatangani dokumen BB1, BB2 dan BB3 sebagai dokumen yang harus dilengkapi bacaleg
Sehingga lanjutnya, jika partai berkarya menolak apa yang menjadi keputusan KPU untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu
yang mana katanya keputusan bawaslulah yang akan menjadi dasar langkah KPU untuk mengakomodir partai berkarya
“Silahkan saja jika partai berkarya keberatan akan putusan kami, untuk melaporkannya ke Bawaslu, dan kami juga siap menunggu panggilan Bawaslu untuk dimintai keterangan terkait tidak diikut sertakannya Berkarya dalam pengajuan Bacaleg,”ungkap Fatma
Diketahui jika Dokumen pengajuan kepesertaan partai politik tidak diterima oleh KPU maka secara otomatis bacalegnya gambar diajukan Parpol terkait juga tidak dapat diproses
Sementara itu Ayuzar mansir sek. Bappilu Partai Berkarya Sulsel yang dikonfirmasi mengakui persoalan teknis yang di hadapi partainya, sehingga sore tadi dirinya berapa dengan ketua DPW Berkarya Sulsel mengajukan keberatan ke Bawaslu Sulsel.
“Ini masalah teknis ji dan kami akui hal itu makanya kami mengajukan keberatan di Bawaslu tadi Sore,”Kata Ayuzar. (Upi)




Komentar