TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terkait penolakan KPU terhadap dokumen perbaikan yang dilakukan partai Berkarya.
Dan atas putusan Bawaslu yang mengabulkan keinginan partai Berkarya, KPU Sulsel langsung menerima Dokumen pengajuan Bakal caleg yang diajukan partai berkarya.
“Putusannya minta diakomodir jadi kami langsung akomodir dan menerima dokumen pengajuan perbaikan berkas Bacaleg partai Berkarya,”ungkap Fatmawati Komisioner KPU Sulsel Devisi Hukum
Baca Juga :
Diketahui Partai berkarya mengajukan kota keberatan ke Pihak Bawaslu Sulsel dikarenakan dokumen pengajuan perbaikan berkas Bacaleg di tolak oleh pihak KPU, dikarenakan melewati batas waktu yang ditentukan.
Sementara Liaison Officer (LO) Partai Berkarya Sulsel langsung bergerak cepat menyerahkan Kantor KPU Sulsel untuk menyetor berkas perbaikan dukungan bakal calon legislatifnya, Senin sore (6/8/2018).
“Iya, kita setor langsung hari ini. Jumlahnya tidak berubah tetap seperti kemarin, yang melalukan perbaikan itu 64 Bacaleg,” tutur LO Partai Berkarya Sulsel, Makmur Nakku saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Senin sore (6/8/2018). (Upi)




Komentar