TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) mengagenda akan membacakan putusan dismissal Terhadap 34 daerah yang mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada dan proses pelaksanaan pilkada serentak.
Dari 34 daerah terdapat empat daerah dari Sulsel yang juga akan ikut diputuskan dalam putusan yang akan di umumkan MK, keempat daerah tersebut yakni, Parepare, Palopo, Sinjai dan Bantaeng.
Pembacaan putusan dilakukan setelahb MK melqkukan dua kali tahapan persidangan, yakni sidang pendahuluan dan sidang mendengarkan keterangan oleh KPU, Bawaslu, dan pihak terkait untuk masing-masing permohonan.
Baca Juga :
“Iya besok, dicermati besok putusanya apa yang membuat dimissal itu,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/8/2018) malam seperti dilansir Kompas.com
Menurutnya hakim dalam memutuskan putusan dismissal Hakim MK akan mempertimbangkan beberapa faktor seperti legal standing pemohon sebagai pasangan calon kepala daerah.
Kemudian MK juga akan tetap mengacu pada obyek persoalan yang disengketakan permohonan, termasuk apakah sengketa yang diusulkan telah memenuhi ketentuan ambang batas selisih perolehan suara 0,5 sampai 2 persen sebagaimana diatur dalam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
“Pertimbangannya ada di dalam putusan besok, kenapa perkara diputus. Silakan dicermati satu persatu putusan yang akan di bacakan besok,” kata Fajar.
Berikut Empat Daerah di Sulsel yang akan diputuskan dalam putusan Dismissal MK
1. Kabupatej Sinjai
2. Kabupaten Bantaeng
3. Kabupaten
3. Kota Parepare
4. kita Palopo




Komentar