TROTOAR.ID, ENREKANG — Cuma karena keterwakilan perempuan 30% yang tidak terpenuhi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ernekang mendiskualifikasi keseluruhan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari PAN untuk kursi DPRD Kabupaten Enrekang yang maju di Daerah Pemilihan Enrekang I
Bahkan jumlah Bacaleg yang digugurkan oleh KPU jumlahnya tidak sedikit, hingga 9 Bacaleg kena imbas dari digugurkannya satu keterwakilan perempuan di dapil tersebut
“Iya kita gugurkan satu dapil Bacaleg PAN dari dapil I Enrekang, karena salah satu Bacaleg perempuan TMS, sehingga kuota perempuan berkurang dari ketentuan yang diatur dalam UU,”Kata Rachmawati Komisioner KPU Enrekang
Baca Juga :
- Di Bawah Tekanan Gagal Lolos, PPP Sulsel Dipacu Bangkit, Ilham: Soliditas Jadi Kunci Kembali ke Senayan
- Bawaslu Sulsel Perkuat Arah Pendidikan Pengawas Partisipatif Daring 2025: Tekankan Peran Kader Lokal
- Ilmu Politik Unhas dan KPU Sidrap Dorong Partisipasi Politik Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Rachmawati menerangkan saat masa perbaikan, pengurus PAN tidak datang peduli atas tidak lengkapnya dokumen Bacaleg perempuan, yang hingga akhirnya di jadikan temuan TMS
“Kita telah berikan waktu dimasa perbaikan namun, inisatif partai bersangkutan tidak merespon konfirmasi perbaikan berkas Bacaleg, sehingga hingga penetapan DCS ditetapkan sebagai temuan,”Ungkap Rachmawati
DPD PAN Enrekang yang tidak menerima keputusan KPU akanelayangkan gugatan mediasi kepada pihak Panwaslu Enrekang
Dan berharap alasan mereka masih bisa diberi keadilan dan kebijaksanaan bagi Bacaleg yang dianggap dulomennya tidak lengkap




Komentar