TROTOAR.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan hakim tipikor Pengadilan Negeri Medan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Merry Purba di ketahui merupakan salah satu Hakim ad hoc tipikor yang ada di Medan, Merry di duga telah menerima suap atas perkara Tipikor yang sedang berproses di PN Medan
“Kami menilai jika terjadi dugaan suap, atas kasus Tipikor yang berproses di PN Medan, sehingga KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat tersangka,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Baca Juga :
Dalam kasus yang menjerat Hakim Tipikor
merupakan salah satu hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Dalam hal ini pihak KPK menduga jika Merry telah menerima uang suap dari terdakwa untuk memengaruhi putusan pengadilan atas kasus yang sedang berproses.
Dari tangan pelaku yang diamankan KPK, KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebanyak 130.000 dollar Singapura di dalam amplop yangbnerwarna Cokelat sebagai barang bukti terjadinya tindak pidananya korupsi.
Bukan cuma Merry, KPK juga menyeret Helpandi Panitera yang ikut diamankan sebagai Tersangka dalam Kasus suap Hakim di Medan .
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (**)




Komentar