TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi pemilihan Umum (KPU) dengan aturan larangan mantan napi ikut berkompetisi pada proses pemilihan caleg 2019 mendatang.
Bawaslu juga menganggap jika KPU tidak miliki kewenangan untuk membatasi hak politik seseorang, apa lagi katanya PKPU yang diterbitkan KPU telah merampas hak konstitusional seseorang untuk dapat dipilih dan memilih.
“Kami melihat KPU ini telah merampas hak konstitusional seseorang, olehnya itu kami berpandangan jika PKPU telah merampas hak orang untuk dipilih dan memilih,”Kata Saiful Jihad Anggota Bawaslu Sulsel
- Bawaslu Sulsel Gelar Rapat Daring, Perkuat Kinerja Sekretariat dan Matangkan Program Strategis
- Mardiana Rusli Tegaskan Pemilih Potensi Ganda di Takalar Harus Dimutakhirkan Melalui Coktas PDPB
- Ketua Bawaslu Sulsel: Kunjungan ke Bone Bukan Seremonial, Tapi Transaksi Masalah Berbasis Fakta
- Bawaslu Sulsel–IPNU Sulsel Bahas Evaluasi Pemilu dan Kerja Sama Ke Depan
Oleh karena itu Bawaslu beranggapan kekuatan UU dan konstitusi sangat kuat jika di bandingkan dengan PKPU, olehnya itu Bawaslu berdasarkan kepada Konstitusi untuk meloloskan Bacaleg mantan Napi yang mengugat keputusan KPU.
Ditambah lagi dia menganggap lembaga yang berhak mencabut hak politik seseorang adalah pengadilan, dan bukan PKPU, sehingga katanya keputusan KPU mengugurkan caleg mantan napi tipikor menyalahi Konstitusi dan Perundangan-undangan.
“KPU tidak berhak mencabut hak politik seseorang, yang berhak mencabut hak politik seseorang adalah Pengadilan dan UU, Bukan PKPU,” Pungkas Saiful Jihad. (**)
