TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada seluruh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk pelaporan dana kampanye menggunakan rekening partai Politik.
Penggunaan rekening parpol bertujuan untuk membatasi dana kampanye bacaleg–bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota
“Kita himbau kepada seluruh Bacaleg untuk pelaporan dana kampanye harusnya menggunakan rekening Parpol dan bukan rekening perseorangan,” Kata Asram Jaya Omisioner KPU sulsel
Baca Juga :
Asram enambahkan penggunaan rekening parpol untuk dana kampanye caleg diatur dalam PKPU, olehnya itu setiap Bacaleg sudah dapat membuka rekening atas nama parpol pada 20 September atau sebelum memasuki masa kampanye
Dimana KPU nantinya akan menerima laporan awal dana kampanye pada 22 September sebelum masa kampanye dimulai
Dimana dijelaskannya, jika penggunaan rekening pribadi cuma diperbolehkan bagi calon kepala daerah dan Preaiden, dan DPD, dan untuk pemilu bagi Bacaleg wajib menggunakan rekening parpol.
“Kita akan mulai menerima pelaporan awal dana kampanye pada 22 September jadi sebelum pelaporan dana awal kampanye para Bacaleg sdh harus membuka rekening parpol yang nantinya akan di isi dama kampanye para Bacaleg,” Ungkap Asram Jaya




Komentar