TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sejumlah Bakal Calon Legislatif yang pernah tersandung kasus dugaan korupsi belum bisa merasakan angin segar yang di hembuskan Bawaslu, terkait gugatan yang diajukan perihal dicoretnya dari daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Bahkan agung segar dari Bawaslu sampai saat ini belum juga diakomodir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berpegang teguh pada PKPI nomor 20 tahun 2018.
Meski KPU mengaku masih menunggu hasil Judicial Review (JR) akan PKPU di Mahkamah Agung.
Baca Juga :
“Kita tunggu dulu jadi JR yang dilakukan di MA, sebab kami tidak mau gegabah akan hal itu,” Kata Ketua KPU Misna M Attas Beberapa Waktu Lalu.
Meski demikian harapan dan ambisi Bacaleg mantan Napi tipikot untuk ikut bergabung pada pemilu masih akan menghadapi tantangan yang cukup berat , yakni tingakt penerimaan masyarakat nantinya.
Pengamat Politik universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Firdaus Muhammad mengungkapkan meakindi para Bacaleg gugatannya di terima oleh Bawaslu, namun hal terpenting yang di hadapi adalah Kepercayaan masyarakat.
“Iya tantangan yang bertanding hadapi Bacaleg bukan masalah diterima tidaknya rekomendasi Bawaslu oleh KPU, namun apakah Bacaleg tersebut Di terima tidak di tengah-tengah masyarakat,”Ungkap Firdaus.
Sebab yang akan nantinya menentukan di pilih atau tidaknya bukan Bawaslu atau KPU, melainkan masyarakat yang secara konstitusional memegang mandat demokrasi untuk menentukan siapa yang akan menjadi wakilnya di Parlemen.
Meski demikian dia berharap agar Bawaslu dan KPU tidak seharusnya saling menyudutkan, agar penyelenggara pemilu bisa berjalan dengan baik.(**)




Komentar