TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan Gugatan PKPU NO 20 tahun 2018 terkait larangan Mantan Napi Korupsi mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif 2019 mendatang.
Putusan MA yang mengabulkan gugatan PKPU No 20 Tahun 2018, itu dianggap bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
“Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang,” kata juru bicara MA Suhadi seperti dilansir di detikcom Jumat (14/9/2018).
Permohonan gugatan PKPU diungkapkan diputuskan pada Kamis (13/9) kemarin
oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.
Sehingga melalui putusan tersebut, maka larangan mantan napi tipikor ikut menjadi Caleg ini pilu 2019 tidak berlaku lagi, sehingga putusan MA tersebut memperkuat argumentasi Bawaslu yang mengakomodir keikut sertaan Bacaleg mantan napi tipikor
“Berdasar pada putusan tersebut (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK,” tambahnya (**)




Komentar