MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan merekomendasikan penghentian aktivitas operasional CV Hadaf Karya Mandiri di Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang.
Rekomendasi tersebut mencakup larangan beroperasi di tiga desa, yakni Desa Pinang, Desa Pundilemo, dan Desa Cendana, yang selama ini menjadi wilayah terdampak aktivitas pertambangan emas.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sulsel bersama Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Enrekang, yang secara tegas menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang di daerah tersebut.
Baca Juga :
RDP tersebut menjadi forum penyaluran aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan dampak aktivitas pertambangan, baik dari sisi lingkungan maupun sosial.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan bahwa hasil RDP menghasilkan rekomendasi penting terkait penghentian sementara operasional perusahaan.
“RDP mengeluarkan rekomendasi untuk menonaktifkan operasional CV Hadaf Karya Mandiri dalam melakukan aktivitas di tiga desa di Kabupaten Enrekang,” ujarnya.
Ia menegaskan, rekomendasi tersebut merupakan bentuk respons DPRD terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya kepastian perlindungan terhadap lingkungan dan ruang hidup mereka.
Dalam rapat tersebut, sejumlah fakta juga terungkap, salah satunya terkait aktivitas eksploitasi yang dinilai masih berlangsung tanpa adanya perubahan signifikan di kawasan yang dipersoalkan.
Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas jika aktivitas pertambangan tetap dilanjutkan tanpa pengawasan ketat.
Selain itu, masyarakat juga menilai bahwa aktivitas tambang belum memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kesejahteraan warga di sekitar lokasi.
DPRD Sulsel menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut dari rekomendasi tersebut dengan melibatkan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan pihak berwenang lainnya.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap aktivitas investasi di daerah tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, serta kepentingan masyarakat setempat secara berkelanjutan.




Komentar