DPRD Sulsel

DPRD Sulsel Rekomendasikan Penghentian Aktivitas CV Hadaf Karya Mandiri di Enrekang

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 06 Mei 2026 15:50

DPRD Sulsel Rekomendasikan Penghentian Aktivitas CV Hadaf Karya Mandiri di Enrekang

MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan merekomendasikan penghentian aktivitas operasional CV Hadaf Karya Mandiri di Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang.

Rekomendasi tersebut mencakup larangan beroperasi di tiga desa, yakni Desa Pinang, Desa Pundilemo, dan Desa Cendana, yang selama ini menjadi wilayah terdampak aktivitas pertambangan emas.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sulsel bersama Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Enrekang, yang secara tegas menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang di daerah tersebut.

RDP tersebut menjadi forum penyaluran aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan dampak aktivitas pertambangan, baik dari sisi lingkungan maupun sosial.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan bahwa hasil RDP menghasilkan rekomendasi penting terkait penghentian sementara operasional perusahaan.

“RDP mengeluarkan rekomendasi untuk menonaktifkan operasional CV Hadaf Karya Mandiri dalam melakukan aktivitas di tiga desa di Kabupaten Enrekang,” ujarnya.

Ia menegaskan, rekomendasi tersebut merupakan bentuk respons DPRD terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya kepastian perlindungan terhadap lingkungan dan ruang hidup mereka.

Dalam rapat tersebut, sejumlah fakta juga terungkap, salah satunya terkait aktivitas eksploitasi yang dinilai masih berlangsung tanpa adanya perubahan signifikan di kawasan yang dipersoalkan.

Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas jika aktivitas pertambangan tetap dilanjutkan tanpa pengawasan ketat.

Selain itu, masyarakat juga menilai bahwa aktivitas tambang belum memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kesejahteraan warga di sekitar lokasi.

DPRD Sulsel menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut dari rekomendasi tersebut dengan melibatkan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan pihak berwenang lainnya.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap aktivitas investasi di daerah tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, serta kepentingan masyarakat setempat secara berkelanjutan.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah19 Mei 2026 13:46
Buka Peluang Investasi, Bupati Syaharuddin Alrif Tawarkan Potensi Besar Sidrap ke Apindo
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menunjukkan keseriusannya dalam menarik investasi dengan menggelar pertemuan st...
Nasional19 Mei 2026 12:59
Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Desak Jalur Diplomasi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dewan Pers mengecam keras penangkapan sejumlah jurnalis Indonesia oleh tentara Israel saat menjalankan misi kemanusiaan inter...
Metro19 Mei 2026 11:03
Pemkot Makassar Dekatkan Layanan Adminduk ke Kelurahan, Pangkas Antrean Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang lebih dekat, cepat, dan mudah di...
Nasional19 Mei 2026 10:23
WNI Asal Sulsel “Diculik” Tentara Israel Saat Ikut Misi Kemanusiaan ke Palestina
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Seorang warga Sulawesi Selatan, Andi Angga Prasadewa, dilaporkan menjadi korban penculikan oleh tentara Zionis Israel di ...