TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berharap agar dinas Kependudukan dan catatan sipil untuk lebih proaktif dalam melakukan perekaman data kependudukan e-KTP
Hal tersebut mengingat adanya batasan waktu yang di sampaikan Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga 31 Desember mendatang.
Sebab bila ambang batas waktu yang ditentukan kemendagri terlewatkan maka masyarakat tidak lagi dapat melakukan perekaman data kependudukan untuk mendapatkan e-KTP, dan berdampak pada hilangnya hak pilih warga nantinya
Baca Juga :
“Kita berharap Duscapil Pemda dan untuk lebih proaktif melakukan perekaman data kependudukan, mengingat January 2019, kemendagri sudah tak lagi memberi ruang melakukan perekaman data kependudukan,” Ungkap ketua KPU Sulsel Misna M Attas di Kantor KPU Sulsel.
Misna juga mengaku bila KPU nantinya KPU cuma akan memberi ruang kepada warga yang telah melakukan perekaman data kependudukan (e-KTP) dan surat keterangan (Suket).
Mengingat pada Pemilu 2019, pemilih yang berhak menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 2019, mereka yang telah mengantongi e-KTP sebagai persyaratan utama untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
“Kita akan mengacu pada DPT, dimana DPT yang terdata mereka yang telah mengantongi e-KTP dan melakukan perekaman data kependudukan,” Jelas Misna
Meski pun lanjutnya masih banyak wajib pilih tak mengantongi e-KTP dan perekaman data kependudukan, Sehingga KPU belum memasukkan data pemilih kedalam DPT maupun DPTHP
“Jadi kita memang butuh waktu hingga akhir tahun ini untuk merampungkan perekaman data kependudukan (e-KTP), dan kami berharap Duscapil bisa lebih pro aktif melihat kondisi tersebut,” ulasnya
Sekadar diketahui, KPU Sulsel belum.lama ini telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) pemilu hingga jumlàhnya mencapai 5.984.852 pemilih.




Komentar