TROTOAR.ID, MAKASSAR — Meski pemerintah telah meminta kepada komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menghentikan aementara kegiatan kampanye politik pemilu 2019 di wilayah yang terkena dampak gempa dan tsunami di tolak KPU.
Sebab KPU menganggap pengetikan kampanye bertentangan dengan Undang-undang yang telah mengatur jadwal kampanye pemilu 2019.
“Aturannya, kampanye itu dimulai sejak tiga hari penetapan daftar caleg tetap (DCT) sampai 13 April 2019. Kalau KPU diminta menghentikan kegiatan, tidak mungkin,” kata Wahyu Setiawan anggota KPU RI dikutip dari suara com Senin (1/10/2018)
Baca Juga :
Menurut Wahyu, warga kotavPalu, Donggala dan Sigi saat ini membutuhkan bantuan kemanusiaan, bukan kampanye caleg, sehingga semua parpol dan caleg akan tahu mengkondisikan situasi
Akan tetapi, bencana alam yang merenggut ratusan nyawa tidak dijadikan sebagai komoditas politik atau bahan kampanye parpol maupun caleg, dan para kandidat presiden dan wakil presiden.
“Jadi kampanye tetap dilakukan, tapi bencana itu jangan dijadikan komoditas atau bahan kampanye politik,” tukasnya.
Meski begitu, lanjut Wahyu , juga memaklumi pernyataan menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo, dan ketua umum PArtai Demokrat yang berharap agar kegiatan kampanye di hentikan di wilayah bencana alam
“Kami pastikan kampanye tetap dilakukan, tapi jangan menjadikan bencana sebagai komoditas politik.”
Sebelumnya, Tjahjo meminta masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2019 di daerah terdampak gempa serta tsunami yang menghantam kota Palu Kabupaten Donggala dan Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
Kalau ada pertanyaan tolong ditinggalkan dulu hal yang berkaitan dengan peran KPU di daerah dan Panwas untuk pileg dan pilpres,” ujar Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/10/2018).
“Kita konsentrasi dulu menyelesaikan tanggap darurat ini. Apa pun, pemilu dan pilpres bisa ditunda sepanjang daerahnya ada bencana, baik di tingkat TPS, kecamatan, desa, maupun kota dan kabupaten,” lanjut Tjahjo seperti dikutip suara.com




Komentar