TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2018, tentang pemberian hadiah (imbalan) bagi pelapor kasus korupsi dan suap sebesar Rp 200 Juta.
PP yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo,pada 18 September 2018, PP yang mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam ikut melakukan pencegahaan kasus tindak pidana suap dan korupsi
“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” demikian bunyi pada Pasal 13 ayat 1 PP tersebut seperti dikutip dilaman detikcom, Selasa (9/10/2018).
Baca Juga :
PP tersebut juga mengatur tata cara pelaporan yang akan dilakukan oleh masyarakat, termasuk perlindungan hukum bagi pelapor yang melaporkan terjadinya tindak namun pidana korupsi dan suap.
Penghargaan yang akan di berikan kepada pelopor tindak pidana korupsi dan suap dibagi dalam beberapa bentuk seperti piagam atau premi namun untuk Besaran premi yang akan di berikan diatur dalam diatur Pasal 17, yang berdasar pada jumlah kerugian negara yang ditimbulkannya akibat tindakan pidana korupsi dan suap.
“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 17 ayat 2.(




Komentar