Laporkan Tindak Pidana Korupsi dan Suap, Pemerintah Beri Imbalan Uang Rp200 Juta

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Rabu, 10 Oktober 2018 17:24

Laporkan Tindak Pidana Korupsi dan Suap, Pemerintah Beri Imbalan Uang Rp200 Juta
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2018, tentang pemberian hadiah (imbalan) bagi pelapor kasus korupsi dan suap sebesar Rp 200 Juta.

PP yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo,pada 18 September 2018, PP yang mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam ikut melakukan pencegahaan kasus tindak pidana suap dan korupsi

“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” demikian bunyi pada Pasal 13 ayat 1 PP tersebut seperti dikutip dilaman detikcom, Selasa (9/10/2018).

PP tersebut juga mengatur tata cara pelaporan yang akan dilakukan oleh masyarakat, termasuk perlindungan hukum bagi pelapor yang melaporkan terjadinya tindak namun pidana korupsi dan suap.

Penghargaan yang akan di berikan kepada pelopor tindak pidana korupsi dan suap dibagi dalam beberapa bentuk seperti piagam atau premi namun untuk Besaran premi yang akan di berikan diatur dalam diatur Pasal 17, yang berdasar pada jumlah kerugian negara yang ditimbulkannya akibat tindakan pidana korupsi dan suap.

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 17 ayat 2.(

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional08 Juni 2026 02:16
Pelajar 17 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Tebing Apparalang
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban jatuh di tebing wisata Apparalang, Desa Lembanna, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupat...
Nasional07 Juni 2026 23:41
Siswa Jatuh di Tebing Apparalang Bulukumba, Operasi SAR Diperluas hingga Radius 3 Mil
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Upaya pencarian terhadap seorang pelajar yang dilaporkan terjatuh dari tebing wisata Apparalang, Desa Ara, Kecamatan Bonto B...
Daerah07 Juni 2026 22:14
Pemkab Luwu Apresiasi Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi yang digelar di Ruang P...
Parlemen07 Juni 2026 20:52
Komisi E Dalami Dugaan Intervensi di Balik Mundurnya Kepala Sekolah
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan melalui Komisi E akan segera memanggil Dinas Pendidikan serta sejumlah...