TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tidak butuh waktu lama, setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (Kapal) akhirnya juga menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
Penangkapan Neneng setelah KPK menduga adanya aliran dana yang mengalir ke bupati Bekasi terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
“Iya Bu Neneng telah di jemput untuk di bawah ke KPK menjalani pemeriksaan dan sekarang dalam perjalanan,” Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).
Baca Juga :
Neneng diduga menerima suap dan komitmen fee sebesar Rp 13 Miliar untuk pembangunan proyek Meikarta Oleh pengembang Lippo Group.
Bahkan Neneng dari komitmen fee Rp 13 Miliar tersebut, baru terjadi penyerahan Rp 7 Miliar kepada Bupati Perempuan tersebut melalui sejumlah pejabat Pemda Bekasi
Selain, menetepakan Bupati Bekasi sebagai tersangka KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai penerima suap. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.
Serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka. Selain menetapkan empat pejabat Pemda Bekasi, KPK juga telah menetapkan empat tersangka dari pihak pengembang
Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.(**)
Komentar