TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak melakukan proses Pengantian Antar Waktu legislator dari Partai NasDem, pasalnya usulan nama pengganti, saat ini berpolemik di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar
Ketua Badan Musyawarah Bamus DPRD Sulsel Nupri Basri mengungkapkan, hingga saat ini persetujuan Mendagri untuk mengangkat Saad Iranda Dollar belum di terbitkan oleh Mendagri, dan hal tersebutlah yang menghambat proses pelantikan.
“Kami tidak mau pusing dengan polemik mereka di internalnya, yang aelas kami akan usulkan pelantikan jika SK dari Kemendagri sudah terbit,” Ungkap Nupri Basri ketua Bamus DPRD Sulsel.
Baca Juga :
Nupri juga menjelaskan meskipun, usulan Partai NasDem untuk melakukan proses PAW telah berproses di sekretariat, namun terhambat karena persoalan digugatnya keputusan NasDem di pengadilan menjadi urusan internal mereka.
Sementara ketua Fraksi partai NasDem di DPRD Sulsel Muslimin Salam menyebutkan, terhambatnya proses PAW, dikarenakan, keberatan yang dilayangkan oleh Arwan Tjahjadi yang dilayangkan di PTUN.
“Pak Arwan lakukan gugatan atas keputusan Partai NasDem menunjuk Saad Iranda Dollar, di PTUN sehingga kami mengembalikan mekanismenya ke KPU,” ungkap Muslim Salam.
Perlu diketahui, jika Arwan Tjqhjadi merupakan caleg Nasdem periode 2014-2019 yang meraih suara kedua terbanyak setelah Cicu pada Pileg 2014 lalu.
Di bawah Arwan, ada Fajar Misbah namun Fajar Misbah berpindah partai ke Golkar Maka NasDemenunjuk Saad Iranda Dollar yang meraih suara terbanyak keempat diusulkan menjadi PAW Cicu. (**)




Komentar