Bejat, Seorang Paman Tega Tiduri Kemenakannya Sebanyak 15 Kali

Suriadi
Suriadi

Jumat, 19 Oktober 2018 16:09

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sebut saja Rita (16) seorang gadis remaja yang harus menanggung malu atas perbuatan pamannya sendiri yang dengan tega menjadikan dirinya sebagai pelampiasan nafsu bejat paman yang tak lain merupakan saudara dari orang tuanya, HZ (50).

Untuk memuluskan aksinya HZ mengancam akan mengusir dan menyebarkan video bugil Rita jika keinginannya tidak di layani.

Hal tersebut terungkap saat orang tua Rita melihat perubahan yang terjadi pada diri korban, sehingga menanyakan langsung kepada korban apa yang telah dialaminya semenjak dirinya ditinggal oleh orang tuanya.

Baca Juga  Walkot Makassar Jadi Inspektur Upacara di Kostrad

Bahkan orang tua korban, usia mendengar pengakuan anaknya langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Luwu Timur, dan pelaku saat ini juga telah diamankan pihak kepolisian.

Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Andi Indra Jaya membenarkan kasus pemerkosaan anak di bawah umur  yang menimpa Rita

“Iya benar, dan kasus tersebut juga kini telah ditangani oleh unit PPA Direkturnya Polda Sulsel, dan pelaku juga saat ini sudah kami tahan,” kata Kombes Pol Andi Indra Jaya kepada media saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Oktober 2018.

Baca Juga  Oknum Kadis Kominfo Digerebek dalam Kos Bersama Pegawai PDAM, Suaminya Lapor ke Polisi

Dalam pemeriksaan HZ (Pelaku) juga telah mengakui perbuatannya, bahkan hal itu telah dilakukannya berulang kali hingga 15 kali. Dan pelaku juga mengancam untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada Istri pelaku yang tak lain adalah tantenya sendiri.

“Setiap kali melakukan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak berteriak atau melapor ke istrinya. Berdasarkan pengakuan  pelaku, dirinya telah mencabuli korban sebanyak 15 kali. Dia melakukan aksinya itu jika situasi rumahnya sedang sepi,” sambung Kombes Pol Andi Indra Jaya.

Baca Juga  Luwu Utara Raih Penghargaan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Zona 5

Akibatnya, pelaku pun dikenakan pasal 81 juncto pasal 76 D atau pasal 82 juncto pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang ketetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (**)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen28 Oktober 2026 20:49
Perjuangkan Hak Daerah atas Keuntungan Tambang, Pansus DPRD Sulsel Temui Kementerian ESDM
JAKARTA, Trotoar.id — Sulawesi Selatan tidak boleh hanya menjadi wilayah eksploitasi sumber daya alam tanpa memperoleh manfaat yang optimal bagi pem...
Metro28 Oktober 2026 20:34
Naoemi Octarina Dukung Sekolah Rakyat, Perkuat Akses Pendidikan dan Masa Depan Anak
MAKASSAR, Trotoar.id — Pendidikan menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai ketimpangan sosial dan membuka peluang masa depan yang lebih ba...
Daerah28 Oktober 2026 17:08
Barru Bidik Investasi Rp1,7 Triliun, Sekda Teken LoI Pembangunan Pabrik Bawang Putih
MAKASSAR, Trotoar.id — Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, membidik peluang investasi senilai Rp1,7 triliun melalui rencana pembangunan pabrik pengol...
Metro28 Oktober 2026 16:27
Darmawangsyah Muin Resmi Jadi Bupati Gowa Definitif, Tantangan Pembangunan Menanti
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan pemerintahan Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Darmawangsyah Muin resmi dilantik sebagai Bupati Gowa definitif...