JAKARTA, Trotoar.id — Sulawesi Selatan tidak boleh hanya menjadi wilayah eksploitasi sumber daya alam tanpa memperoleh manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah.
Prinsip inilah yang mengemuka dalam konsultasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Selasa (27/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Sulsel memperjuangkan kejelasan hak daerah atas penerimaan dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sekaligus memastikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang tengah dibahas memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Supriadi Arif, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), bersama Ketua Pansus Marjono.
Rombongan diterima Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Hendra Iswahyudi, bersama Kepala Biro Keuangan, Ari Gemini Parbinoto.
Dalam konsultasi tersebut, Pansus mendalami perbedaan penafsiran antara Pasal 188C Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 1.E/MB.06/DJB/2026 tertanggal 5 Februari 2026.
Pembahasan juga menyentuh aspek regulasi terkait kemungkinan penerapan kewajiban pembagian keuntungan atau profit sharing bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Persoalan ini menjadi penting karena kepastian dasar hukum, mekanisme penghitungan, pelaporan, dan pembayaran akan menentukan bagaimana ketentuan penerimaan tersebut dapat diterapkan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pembahasan berlangsung dengan melibatkan unsur Biro Keuangan dan Biro Hukum Kementerian ESDM, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas ESDM, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pelibatan berbagai instansi tersebut dimaksudkan agar pembahasan tidak berhenti pada penafsiran regulasi, tetapi juga mencakup kesiapan mekanisme pelaksanaan di daerah.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Hendra Iswahyudi, mengapresiasi inisiatif DPRD Sulsel yang datang langsung untuk berkonsultasi dan mendalami persoalan tersebut.
Konsultasi dinilai penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai ketentuan yang berlaku serta mekanisme penerimaan daerah dari sektor pertambangan.
Sementara itu, Ari Gemini Parbinoto memberikan penjelasan mengenai simulasi penghitungan pembagian keuntungan bersih dari IUPK yang wilayah operasionalnya berada di lebih dari satu daerah penghasil.
Aspek ini menjadi perhatian tersendiri karena penghitungan dan pembagian penerimaan pada kegiatan pertambangan lintas daerah membutuhkan mekanisme yang jelas agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Pansus Marjono menegaskan, konsultasi tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD memastikan perjuangan atas hak daerah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin persoalan ini dibahas secara terang dan tuntas. Jika ada hak daerah atas keuntungan bersih pemegang IUPK, harus jelas dasar hukumnya, cara menghitungnya, pelaporannya, hingga mekanisme pembayarannya. Jangan sampai perbedaan penafsiran membuat potensi penerimaan daerah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal,” tegas Marjono.
Ia menekankan, penyusunan Ranperda tidak boleh sekadar berujung pada lahirnya produk hukum. Regulasi tersebut harus memiliki daya guna dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
“Kami ingin aturan ini benar-benar bisa diterapkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami melakukan pendalaman bersama pemerintah pusat agar perjuangan memperoleh bagian keuntungan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi pembangunan Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Anggota DPRD Sulsel, Andi Sugiarti Mangun Karim, turut menyoroti pentingnya memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat berkelanjutan bagi daerah dan masyarakat.
Menurutnya, eksploitasi kekayaan alam harus diimbangi dengan perhatian terhadap keberlanjutan pembangunan dan perlindungan lingkungan agar manfaatnya tidak hanya dirasakan generasi sekarang, tetapi juga dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Pandangan tersebut menegaskan bahwa pembahasan profit sharing tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan daerah. Persoalan ini juga menyangkut bagaimana pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Melalui konsultasi tersebut, Pansus DPRD Sulsel berharap memperoleh kejelasan mengenai ketentuan yang menjadi dasar pengaturan pembagian keuntungan bersih pertambangan.
Hasil pendalaman akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda, khususnya dalam merumuskan mekanisme penghitungan, pelaporan, dan pembayaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi Sulawesi Selatan, kejelasan regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap potensi penerimaan yang memang menjadi hak daerah dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.
DPRD Sulsel kini berupaya memastikan kekayaan sumber daya alam tidak hanya menghasilkan aktivitas ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat yang sah, terukur, dan berkelanjutan bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.




Komentar