“Status Uus naik jadi saksi sebagai tersangka, dan dia dikenakan pasal 174 KHUP, ” Ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana dikutip dilaman detik.com
Umar mengatakan penetapan UUS sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Uus yang dilakukan penyidik, dan Uus juga menjalani pemeriksaan disaat statusnya sebagai tersangka
“Sudah diperiksa sebagai tersangka,” ucap Umar.
Uus sejak awal diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN). Uus disebut polisi sengaja membawa bendera bertuliskan Kalimat Tauhid dan mengibarkannya meski sejak awal ada larangan dari pihak panitia.(**)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD terhadap…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Soppeng, Andi Kaswadi Razak, menyatakan kesiapan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, mengajak seluruh kader…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas langkah…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti praktik pergeseran atau parsial anggaran yang dinilai…
This website uses cookies.