TROTOAR.ID, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan mulai mendalami dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi di KPUKKota Makassar terkait pengunaan dana hibah pilkada Makassar dari Pemeribtah Makassar tahun 2017/2018.

Polda Sulsel Juga saat ini telah mengambil keterangan komisioner KPU Devisi Hukum Wahid Hasyim Lukman. Pengambilan keterangan komisioner KPU untuk mendalami hasil laporan BPK RI dan inspektorat KPU RI yang menyebutkan perbedaan data laporan keuangan
Pengambilan keterangaan kepada Komisioner KPU Makassar berdasar pada Surat Dirreskrimsus Polda Sulsel Nomor : 1033/X/2018/Ditreskrimsus tgl 29 Oktober 2018.
- PDPB Triwulan III 2026, KPU Makassar Tetapkan 1.087.730 Pemilih
- Polda Sulsel Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri terhadap Bupati Gowa
- Polri Gandeng Eks Napiter di Makassar, Perkuat Sinergi Tangkal Radikalisme Jelang Hari Kesaktian Pancasila
- KPU Makassar Sosialisasikan PDPB Bersama Disdukcapil hingga Tingkat Kecamatan
“Iya tadi telah dilakukan pengambilan keterangan terhadap Anggota KPU Makassar, Wahid Hasyim Lukman, terkait pertanggung jawaban dana Hibah Pemkot Makassar oleh KPU, berdasarkan hasil temuan BPK RI,” Ungkap Kombespol Dicky Sondani
Pengambilan keterangan kepada komisioner KPU Kota Makassar sebagai bahan pengumpulan data untuk selanjutnya melakukan kajian apakah benar ada indikasi dugaan tindak pidana melawan hukum atau tidak.
Sebelumnya berdasarkan informasi yang di dapat Polda Sulsel mengambil langkah cepat terkait indikasi dugaan tindak pidana khusus (Upi)


