Hakim Tinggi Malaysia Bebaskan WNI Dari Ancaman Hukuman Mati

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 03 November 2018 02:27

Mattari WNI Yang Bebas Dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia (Foto:Dookumen KBRI)
Mattari WNI Yang Bebas Dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia (Foto:Dookumen KBRI)
TROTOAR,ID, MAKASSAR — Mattari (40) Warga Negara Indoensia (WNI) merasa bahagiah, setelah dirinya di bebaskan dari tuntutan hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia.

Hakim Mahkamah tinggi membebaskan Mattari dari tuduhan kasus pembunuhan terhadap Warga Negara warga negara Bangladesh tidak terbukti.

“WNI atas nama Mattari asal Sampang, Madura, divonis bebas oleh hakim setelah pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor pengacara Gooi & Azzura, memohon agar hakim memutuskan Dismissed Amount to Acquittal, lantaran saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu, Lalu M Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (2/11/2018) dikutip dari laman detikcom

Lalu mengungkapkan, Mattari ditangkap polisi Malaysia pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan telah melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Bangladesh, tidak jauh dari lokasi Mattari bekerja.

Polisi Malaysia menduga Mattari melakukan menghabisi nyawa korbannya dikarenakan rasa cemburu terhadap kepada istrinya. Atas dugaan tersebut polisi dirajan malaysia menuntut Mattari hukuman ancaman Hukuman Gantung sampai Mati.

Namun usia menjalani proses sidang seama dua tahun pada awal November 2018 hakim Tinggi Malaysia membebaskan Mattari dari tuntutan hukuman mati, dan membebaskan Mattari dari penahanan.

“Segera setelah dibebaskan, Mattari langsung dibawa ke KBRI oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur. Mattari belum memutuskan apakah akan tetap tinggal di Malaysia atau kembali ke Indonesia setelah vonis bebas tersebut,” ujar Lalu.

Mattari pun menyampaikan ras harunya dapat bebas dari belengu hukum di negeri jiran tersebut, dan mengapresiasi bantuan yang di berikan pemerintah RI melalui KBRI yang ada di Malaysiah, namun dirinya juga belum memutuskan apakah akan kembali ke Tanah Air atau tetap di Malaysia.

“Alhamdulillah, saya bisa bebas. Terima kasih buat Pemerintah yang teah memperjuangkan saya Terima kasih,” ucap Mattari.

Diketahui sejak 2011-2018, terdapat 437 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. namun dari jumlah tersebut 301 WNI berhasil dibebaskan dari jeratan hukuman mati, 18 di antaranya dibebaskan pada tahun 2018. Saat ini masih terdapat 136 WNI berstatus terancam hukuman mati di seluruh Malaysia.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 April 2026 19:25
Pemkot Makassar Genjot Realisasi APBD, Munafri Tekankan Akselerasi Program Berdampak
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai menggenjot percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 memasuki tr...
Metro16 April 2026 19:23
Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Sampai Salah Langkah
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa triwulan I menjadi fase krusial dalam menentukan arah pembangunan sep...
Parlemen16 April 2026 19:19
Bersama Ketua MPR, Kamrussamad Bertemu Duta Besar Arab Saudi
Trotoar.id — Anggota DPR RI, Kamrussamad, mendampingi Ketua MPR RI dalam pertemuan strategis bersama pimpinan pondok pesantren, para ulama, sert...
Politik16 April 2026 19:15
Peluang Ilham Arief Sirajuddin di Musda Golkar Sulsel Tersandung Dinamika Internal
MAKASSAR, Trotoar.id — Peluang Ilham Arief Sirajuddin untuk memimpin Partai Golkar Sulawesi Selatan pada Musyawarah Daerah (Musda) mendatang disebut...