Kalah di MA, Jaksa Agung Tersangkakan Bawahannya

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 06 November 2018 12:12

Kalah di MA, Jaksa Agung Tersangkakan Bawahannya
TROTOAR.ID — Gugatan perdata yang diajukan jaksa senior Chukc Suryosumpeno terhadap keputusan Jaksa Agung yang mencopotnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA)

dalam putusannya MA memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk mencabut SK pencopotan Chukc sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, dan mengembalikan posisi Chukc Sebagai Kajati. Akan tetapi bukan menjalankan keputusan MA, Pihak Jaksa Agung justru menjadikan Chukc sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan.

Kuasa hukum Chukc, Sandra Nangoy mengungkapkan sikap Jaksa Agung yang metersangkakan kliennya tersebut bagian dari bentuk perlwanan hukum yang dilakukan JA, olehnya itu dia berharap agar Presiden bisa membuka mata akan sikap otoriter yang di tunjukkan oleh Jaksa Agung.

“Bukannya menjalankan perintah putusan MA, malahan JA justru melakukan upaya kriminalisasi terhadap Chukc dengan menjadikannya tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, apakah negeri ini seperti ini?,” Ungkap Sandra Nagoy

Baca Juga  Usai Menolak Kasasi KPU Makassar, MA Kembali Menolak Kasasi BKM-Wahyu

Penetapan Chukc sebagai tersangka oleh pihak jaksa Agung bermula saat ketua satgassus Kejaksaan Agung, Chuck melakukan negosiasi penjualan aset Hendra Rahardja pada 2012. Sebab, di Korps Adyaksa, Chuck merupakan salah satu jaksa yang ahli dalam pemulihan aset Indonesia bahkan diakui dunia internasional.

Bahkan hasil penjualan aset tersebut, negara mendapat pemasukan sebesar Rp 3,5 Triliun dari pengaihan aset milik Hendra Raharja ke kas negara. Namun belakangan pihak Kejagung menyandera Chukc pasca putusan MA yang megabulakn gugatannya dengan status tersangka.

“Bukankah yag dilakukan Chukc sebagai itu prestasi gemilang? Ini bukan sekedar potensi, ini buktinya nyata, uang adari hasil pengalihan aset tersebut semuanya di setorkan adalam kas negara. tapi toh kejagun menyandera Shuck dengan status tersangak, Apakah negeri ini sudah anti pada penegak hukum yang berprestasi dan hanya berpikir bagaimana caranya berbakti pada bangsanya sehingga menjadi ‘ancaman’ bagi para oknum penegak hukum korup dan harus disingkirkan dari institusi?” kata dia dikutip dilaman detik.com

Baca Juga  5 Eks Pejabat Krakatau Steel Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Korupsi Blast Furnace, Salah Satunya Fazwar Bujang

Sementara, berdasarkan Versi Jaksa Agung, penjualan aset yang dilakukan Chukc dianggap bermasalah sehingga Chukc dicopot dari posisi Kajati Maluku. Ia keberatan dengan pencopotan itu dan menggugat ke PTUN Jakarta. Setelah bertarung di pengadilan, ia menang dengan vonis MA yaitu mencabut SK pencopotan itu.

“Penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah Putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman websitenya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018,” kata kuasa hukum Chuck, tabah Sandra Nangoy.

Baca Juga  Jaksa Agung ST Burhanuddin Meminta SMSI Kawal Kinerja Jaksa

Sandra mengungkapkan, tindakan kejagung menetapkan tersangka kepada Chukc bagian adari upaya Jaksa AGung melaukan kriminalisasi terhadap bawahannya yang memenagkan gugatan perdata di MA, sehingga apa yang dilakukan Jaksa Agung secara tidak langsung bisa menurunkan tingkat epercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Saya kira apa yang dilakukan Jaksa Agung dengan menyandera Chukc sebagai tersangka bentuk perlawanan hukum yang dlakukan seorang Jakaa Agung. Sebab putusan PK Mahkamah Agung saja tidak dipatuhi oleh seorang Jaksa Agung. Jadi tidak ada jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia jika penegakan hukumnya saja gelap mata seperti preman ini,” kata Sandra. (**)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik30 Oktober 2026 22:32
Golkar Sulsel Konsolidasikan Kekuatan di Malino, IAS Tekankan Soliditas dan Kesatuan Gerak
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai memperkuat fondasi organisasi di bawah kepemimpinan Ilham Arief Sirajuddin (IAS).  Mela...
Parlemen30 Oktober 2026 19:20
Sufriadi Arif Pimpin PSTI Sulsel, Saatnya Bangkit dari Kejayaan Masa Lalu
MAKASSAR, Trotoar.id — Sepak takraw Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Di bawah kepemimpinan Sufriadi Arif, Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PST...
Politik30 Oktober 2026 16:24
Jelang Musda 3 November, Hastan Mattanete Masuk Bursa Ketua Golkar Pinrang
PINRANG, Trotoar.id — Perebutan kursi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang mulai memasuki fase krusial. Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) ...
Politik30 Oktober 2026 14:12
Jelang HUT NasDem, Kader DPW dan GPND Sulsel Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
MAKASSAR, Trotoar.id — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai NasDem, kader Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan ...