TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap kedua sebanyak 6.054.198 juta pemilih yang akan ikut berkonstribusi pada pileg dan pemilu 2019 mendatang.
Penetapan tersebut dilakukan KPU dalam rapat pleno terbuka yang di hadiri seluruh KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta para partai politik peserta pemilu 2019 mendatang.
“Jumlah ini megalami kenaikan dari DPTHP tahap pertama, sebesar 69,346 ribu pemilih dari jumlah sebelumnya 5,984,852,” UNgkap KJisna M Attas Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Sejumlah Anggota KPU Kabupaten KOta Terlihat Hadir dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Sulsel dalam Menetapkan DPTHP Tahap Kedua
Baca Juga :
Jumlah tersebut juga berefek pada bertambahnya jumlah TPS sebanyak 2.987 TPS yang tersebar di 307 Kecamatn dan 3047 desa dan kelurahan untuk Pileg dan Pilpres mendatang.
Data Pemilih yang ditetapkan KPU malam tadi tidak memiliki perbedaan dengan data yang dimiliki oleh Bawaslu Provinsi Sulsel, bahkan Bawaslu menganggap data yang ditetapkan KPU sama dengan data yang di eproleh dari Bawaslu Kabupaten Kota.
“Data yang ditetapkan sama dengan data yang kami peroleh dari tim bawaslu di kabuaten kota,” Ungkap Saiful Jihad kepada Media usia rapat Pleno penetapan DPTDHP tahap kedua.
Namun Bawaslu mengingaktkan KPU agar kiranya 665.427 pendukduk yang belum melakukan perekaman untuk segara mendaftarkannya pada dafta pemilih pada pemilu mendatang, mengingat mereka memiliki hak yang sama dengan warga lain pada pileg dan pilpres mendatang.
“KPU juga harus segera berkoordinasi dengan pihak duscapil untuk sebara mendata 665.427 masyarakatyang belum terekam dalam base data kependudukan agar mereka memili hak yang sama dengan masyarakat yang telah masuk dalam DPT,” pungkasnya



Komentar