TROTOAR.ID, MAKASSAR — Polres Gowa akhirnya mentetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahaiswa Universitas Indonesia Timut (UIT) yang diduga di keroyok beberapa waktu lalu di Kelurahan Mata ALlo JKecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.

Dalam jumpa presnya, Kapolres Gowa AKBP Sinto Bina Gunawan Silitonga mengungkapkan penetapan ketujuh sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan ketujuhnya yakni, Rdn (47) ASW (26) HST (18) IDK (52) SDS (53) INA9 (24) dan YDS (49)
“kita sudah menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan yang megakibatkan, Muh Khaidir meninggal dunia” ungkap AKBP Sinto Kapolres Gowa
Baca Juga :
Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik melakukan
penyelidikan selama dua hari dan mengumpulkan keterangan saksi serta gelar perkara yang menunjukkan ketujuh orang tersebut duiduga kuat terkait akan pengeroyokan yang mengakibatkan Muh Kahidir meninggal dunia.

Atas perbuatan ketujuh pelaku tersebut, penyidik Reskrimum Polres Gowa menjerat para pelaku dengan apsal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, yang mengakibatkan meninggal dunia.
ketujuh orang tersebut juga terancam hukuman pidan penjara selama 12 tahun penjara, guna mempertanggungjawaban perbuatannya.
DIberitakan sebelumnya, Muhammad Khaidir, salah seorang mahasiswa UIT asal Kabupaten Selayar, meninggal dunia di TKP Usai dikeroyok bersama-sama oleh sejumlah orang di Kampung Jatia, Desa Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Senin kemarin.




Komentar