TROTOAR.ID, MAKASSAR — Selasa 18 Desemober 2018, Direktorat Lalulintas Polda Sulsel mulai melakukan uji coba sistem tilang elektroni, melalui Closed-Circuit Television (CCTV).
Bahkan uji coba tersebut akan di terapkan di 23 ruas jalan di Kota Makassar. Meski masih dalam uji coba namun pemberlakukan tilang terhadap pelanggar tetap akan di berlakukan.
Hal tersebut di ungkapkan Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Sulsel AKBP Reza Pahlevi, menjelaskan, jika ada pengguna jalan yang melanggar jeas akan di kenakan sanksi tilang.
Baca Juga :
“Meskipun dalam tahap uji coba, jika ada yang terekam melanggar maka akan langsung diberi tindakan tilang. Dan sistem ini juga katanya akan akan berlangsung seterusya,” kata Reza Pahlevi, Senin (17/12).
Uji coba yang akan dilakukan dirlantas Polda Sulsel berlangsung hingga 24 Desember, terhitung sejak uji coba yang di gelar besok.
Meski rencana menyasar 23 titik, namun dalam uji coba tersebut pihak ditlantas Polda Sulsel dihari pertama baru akan menerapkannya di 15 titik ruas jalan.
“Besok kita baru menerapkann uji coba tilang elektronik di 15 ruas titik jalan, dan sekaligu kita akan launching di hari akhir uji coba nantinya,” Tambahnya
Sistem tilang eketronik nantinya juga akan dikerjasamakan dengan sejumlah pihak termasuk pemerintah Kota Makassar, serta Kantor POS, Pengadilan, Kejaksaan, beberapa Bank milik pemerintah.
Dalam penjelasannya, jika mana nantinya pengguna kendaraan melanggar berdasarkan hasil rekaman CCTV maka surat-surat kendaraan akan diblokir di Samsat dengan menggunakan aplikasi bersama.
Teknisnya, saat pengendara terekam melanggar, polisi akan mendatanya. Mulai hari pelanggaran terjadi, jam, jenis kendaraan, hingga lokasi pelanggaran, dan surat-surat kendaraan berupa STNK akan di blokir, hingga pelanggar menebus sanksi yang diberikan.
Usai melunasi sanksi denda teilang yang di berikan, maka surat kendaraan yang sebelumnya di blokir seperti STNK, bisa diaktifkan kembali.
“Otomatis pada saat data tersebut masuk, semua instansi terkait juga mengetahuinya. Kemudian dari Kantor Pos mempunyai kewajiban mengantar bukti pelanggaran tersebut ke pemilik kendaraan, dan pihak bajk menerima pembayaran sanksi tilamg yang diberlakukan.” jelasnya.
Berikut lokasi penerapan uji coba tilang eleltronik di Kota Makassar mulai 18 Desember hingga 24 Desember 2018:
1. Simpang Lima Bandara Sultan Hasanuddin, Jalan Perintis Kemerdekaan
2. Simpang Empat Pasar, Daya, Jalan Perintis Kemerdekaan
3. Telkomas, Jalan Perintis Kemerdekaan
4. Fly Over Jalan Ap Pettarani
5. Fly Over Jalan Urip Sumoharjo
6. Jalan Lanto Daeng Pasewang-Jalan Ratulangi
7. Rujab Gubernur, Jalan Sudirman
8. Jalan Sudirman – Jalan RA Kartini
9. Jalan Haji Bau – Jalan Ratulangi
10. Jalan Abdesir – SMAN 5 Makassar
11. Jalan Kerung-kerung – Jalan Veteran
12. Jalan Masjid Raya – Jalan Bandang
13. Jalan Andalas – Jalan Tentara Pelajar
14. Jalan Haji Bau – Jalan Penghibur
15. Jalan Bawakaraeng – Jalan Latimojong
16. Jalan Bawakaraeng – Jalan Veteran
17. Jalan Latimojong – Jalan Sungai Saddang
18. Jalan Tentara Pelajar – Jalan Dr Wahidin
19. Jalan Toddopuli – Jalan Anggrek
20. Jalan Ahmad Yani, Depan Mapolrestabes Makassar – Teras Balai Kota Makassar
21. Roof Top, Jalan Ratulangi
22. Jalan Adyaksa – Jalan Pengayoman
23. Jalan Jendral Sudirma, Monumen Mandala




Komentar