TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penyitaan barang Elektronik yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar oleh dilakukan PT Airmas Paentero, mendapat respn dari pihak Sekretaris KPU Kota Makassar.
Sekretaris KPU Kota Makassar, M Sabri mengungkapkan jika barang yang disita tersebut merupakan barang hibah yang di berikan oleh pemerintah Kota Makassar untuk keperluan kantor KPU
Bahkan penarikan barang perlengkapan elektronik seperti komputer, Laptop Printer yang di tarik oleh PT Airmas Paentero selaku penyuplai yang bernilai Rp364 dirinya tidak diketahuinya.
Baca Juga :
“kalaupun ada barang dibeli, harus melalui kontrak ada pesanan, dan ada lelang/e- katalog, Apa lagi barang tersebut merupakan barang yang dihibahkan Pemkot Makassar,” Terangnya, Rabu (19/12/2018).
Bahkan dikatakannya, jika ATK seperti 5 Uni KOmpuer dan 7 Unit laptop yang di anggarakan melalui APBN 2018 masih ada dan tetap digunakan hingga saat ini.
“Untuk APBN 2018 ATK, 5 unit Laptop, 7 unit Komputer dan masih ada komputer lama yang masih digunakan, setiap tahun ada pengadaan, dan kita tidak kekurangan.”Jelasnya.
Lanjut Sabri untuk pengadaan barang lelang dilakukan melalui Panitia pengadaan, PPK, KPA, panitia penerima barang, panitia ULP, dan semua harus bertanda tangan.
Mengenai ATK KPU yang nilainya sekitar Rp364 juta yang ditarik kemarin oleh PT Airmas Paentero teknologi, menurutnya bukan disita sementara malahan dia mengakui jika barang tersebut ditarik, sebab selama ini PT Airmas Paentero teknologi tidak pernah memiliki kontrak akan pegadaan barang elektronik tersebut.
“Soal PT Airmas Paentero teknologi dengan memasukkan ATK ke KPU Kota Makassar, kalau ada kontrak, siapa yang bertanda tangan, siapa sebenarnya pejabat pengadaan, saya belum mengetahui siapa yang menerima ini ATK saat masuk.” Pungkas Sabri.(Tamrin)




Komentar