TROTOAR.ID BANDUNG — Tim penyidik direktroar reserse dan kriminal umum Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan setalah menjalani pemeriksaan di POlda JAwa Barat, Selasa (18/12/2018)
Bahkan usai ditetapkan sebaagai tersangak Habib Bahar tidak diperbolehkan pulang oleh penyidik, dari Mapolda Jabar, dan dirinya di inapkan diRumah Tahanan Polda Jabar.
Penahahan Habai bahar disampaikan oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar, saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).
Baca Juga :
Tim pengacara Habib keluar sekitar pukul 20.05 WIB. Namun sosom ustad Pirang tersebut tak juga terlihat ikut keluar bersama rombongan pengacara yang mendampinginya.
“Beliau (Habib) Sudah ditetapkan jadi tersangka, dan sejak dipangil untuk menjalani pemeriksaan dia ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Azis dikutip dilaman detikcom
Azis mengungkapkan jika penahan Kliennya dilakukan dikarenakan penyidik menggunakan haknya untuk menetapkan Habib menjadi penghuni ruta POlda Jabar
“Pemeriksaan dilanjutkan, Habib Bahar masih diproses selama 1×24 jam. Sebagaimana ketentuan, kepolisian menggunakan haknya untuk tetap meminta Habib Bahar tinggal di Dirkrimum Polda Jabar untuk pendalaman. Jadi besok baru diputuskan,” katanya.
Ditambahkannya jika surat perintah penahahn di terbitkan saat Habib Bahar sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik
“Masih diperiksa, jadi surat penangkapan sudah dikeluarkan,” tuturnya.
DIketahui Habib Bahar dijadit=kan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap MHU (17) dan ABJ (18) yang terjadi terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr. (***)




Komentar