TROTOAR.ID — 11.232 warga binaan Kementerian Hukum dan Ham di sejumlah Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan mendapat pengurangan masa tahanan, tak terkecuali, mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga mendapat pengurangan masa tahanan selama 30 hari.

pemberian masa hukuman tahanan di berikan kepada warga binaan kristiani, dan dari jumlah tersebut terdapat 160 napi yang angsung bebas di hari Raya Natal 2018, Selasa (25/12/2018).
Sementara Sedangkan sisanya sebanyak 11.072 orang cuma mendapat pemotongan amsa tahanan dari 7 hari g=hingga 30 hari dan masih harus menjalani sisa penahanan.
Baca Juga :
“Terdapat 11.232 napi seluru kristiani seluruh indonesia mendapat remisi, dan mereka yang mendapatkannya seteah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami seperti dilansir dari Merdeka, Senin (24/12/2018).

Ahok yang mendapat remisi selama 30 hari dikabarkan akan menghirupudara bebas pada 24 Januari 2019 mendatang.
“Pak Ahok dapat remisi 1 bulan,” tuturnya
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona Laoly mengatakan, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.
“Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” jelas Laoly.



Komentar