HUT Proklamasi

122 Napi Tipikor Dapat Remisi, Kanwil Menkumham Sulsel: Itu Hak Napi

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 17 Agustus 2023 17:29

Ilustrasi korupsi. FOTO: Istimewa
Ilustrasi korupsi. FOTO: Istimewa

Trotoar.id, Makassar – Perayaan Ulang Tahun  Proklamasi RI ke 78  dirayakan masyarakat umum, akan tetapi HUT Proklamasi merupakan hari yang paling dinanti oleh sejumlah Narapidana yang menjalani hukuman di Rutan maupun Lapas

Di HUT Proklamasi ke 78, tercatat ada 122 orang narapidana dalam kasus Korupsi mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dari dari Negara.

Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan pemberian remisi berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2022 dan itu sudah tidak ada lagi diskriminasi.

Baca Juga  Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel Terhadap Media dan Jurnalis

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi kriteria dan itu  merupakan  hak dari narapidana, kecuali dia merupakan narapidana yang sifatnya benar-benar mengancam keselamatan negara, Korupsi tidak masuk dalam kategori tersebut,” kata Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak disela kegiatan pemberian remisi di Makassar.

Pemberian remisi dilakukan berdasar pada Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjadi alasan diajukannya beberapa Napi untuk mendapatkan kado ulang tahu HUT Proklamasi 

Selain terpidana Korupsi yang mendapat Remisi, kanwil Kemenkumham menyebutkan ada Sebanyak 6.426 warga binaan diusulkan mendapat remisi HUT RI ke-78. Mereka yang diusulkan berasal dari sejumlah lapas dan rutan di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga  Gegara Mobil Pajero, Legislator NasDem Dipolisikan

Diantaranya terdiri dari, 1.000 orang terima RU I bulan, dua bulan sebanyak 1.237, tiga bulan sebanyak 2.436 orang, empat bulan 1.089 orang, lima bulan sebanyak 454 orang dan enam bulan sebanyak 182 orang.

Selain pengurangan masa tahanan, ada juga warga binaan yang diusulkan akan menghirup udara bebas atau RU II sebanyak 28 orang. Sedangkan, Remisi Umum (RU II) atau langsung bebas sebanyak 28 Orang.

Baca Juga  Kejari Jeneponto Inapkan Tersangka Korupsi RSUD Lanto Daeng Pasewang Ke Hotel Prodeo

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan remisi diberikan kepada WBP ini telah memenuhi persyaratan.

“Persyaratannya yakni Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam) bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik serta minimal telah menjalani enam bulan pidana,” Ungkap Liberti.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Politik23 Oktober 2026 17:33
Ribuan Kader Golkar se-Sulsel Bakal Tumpah Ruah di Makassar, Ingin Bertemu Langsung Bahlil
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Ribuan kader Partai Golkar dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan ...
Politik23 Oktober 2026 17:23
Lima Menteri Golkar Bakal Hadiri Pelantikan Pengurus Golkar Sulsel, Bahlil Pimpin Langsung
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan pengurus DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan periode terbaru dipasti...
Metro23 Oktober 2026 11:30
Sekda Kolaka Utara Muhammad Idrus Raih Gelar Doktor, Kembangkan Model Pengelolaan Agribisnis Kakao Berkelanjutan
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Muhammad Idrus, meraih gelar Doktor da...
Parlemen23 Oktober 2026 11:04
IPSI Makassar Turunkan 19 Atlet, Hj Umiyati Bidik 10 Medali Emas di Porprov Sulsel 2026
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Makassar memasang target tinggi pada P...