HUT Proklamasi

122 Napi Tipikor Dapat Remisi, Kanwil Menkumham Sulsel: Itu Hak Napi

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 17 Agustus 2023 17:29

Ilustrasi korupsi. FOTO: Istimewa
Ilustrasi korupsi. FOTO: Istimewa

Trotoar.id, Makassar – Perayaan Ulang Tahun  Proklamasi RI ke 78  dirayakan masyarakat umum, akan tetapi HUT Proklamasi merupakan hari yang paling dinanti oleh sejumlah Narapidana yang menjalani hukuman di Rutan maupun Lapas

Di HUT Proklamasi ke 78, tercatat ada 122 orang narapidana dalam kasus Korupsi mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dari dari Negara.

Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan pemberian remisi berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2022 dan itu sudah tidak ada lagi diskriminasi.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi kriteria dan itu  merupakan  hak dari narapidana, kecuali dia merupakan narapidana yang sifatnya benar-benar mengancam keselamatan negara, Korupsi tidak masuk dalam kategori tersebut,” kata Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak disela kegiatan pemberian remisi di Makassar.

Pemberian remisi dilakukan berdasar pada Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjadi alasan diajukannya beberapa Napi untuk mendapatkan kado ulang tahu HUT Proklamasi 

Selain terpidana Korupsi yang mendapat Remisi, kanwil Kemenkumham menyebutkan ada Sebanyak 6.426 warga binaan diusulkan mendapat remisi HUT RI ke-78. Mereka yang diusulkan berasal dari sejumlah lapas dan rutan di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diantaranya terdiri dari, 1.000 orang terima RU I bulan, dua bulan sebanyak 1.237, tiga bulan sebanyak 2.436 orang, empat bulan 1.089 orang, lima bulan sebanyak 454 orang dan enam bulan sebanyak 182 orang.

Selain pengurangan masa tahanan, ada juga warga binaan yang diusulkan akan menghirup udara bebas atau RU II sebanyak 28 orang. Sedangkan, Remisi Umum (RU II) atau langsung bebas sebanyak 28 Orang.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan remisi diberikan kepada WBP ini telah memenuhi persyaratan.

“Persyaratannya yakni Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam) bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik serta minimal telah menjalani enam bulan pidana,” Ungkap Liberti.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah29 April 2026 22:20
Sekda Sidrap Sampaikan Aspirasi Penataan HGU di Rakor Pencegahan Korupsi
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, mewakili Bupati Sidrap, menyampaikan aspirasi stra...
Daerah29 April 2026 22:18
Sekda Sidrap Pantau Seleksi Terbuka JPTP, Ketua DPRD Ikut Awasi Proses
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, memantau langsung pelaksanaan seleksi terbuka peng...
Daerah29 April 2026 22:16
Pemkab Sidrap Akselerasi Penanganan Stunting di Semiloka Adinkes
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menunjukkan komitmen kuat dalam penanganan stunting dengan menghadiri Semin...
Metro29 April 2026 21:05
Gubernur Sulsel Usul IKA Unhas Didorong Jadi Motor Penggerak Ekonomi Alumni
MAKASSAR, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ik...