HUT Proklamasi

122 Napi Tipikor Dapat Remisi, Kanwil Menkumham Sulsel: Itu Hak Napi

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 17 Agustus 2023 17:29

Ilustrasi korupsi. FOTO: Istimewa
Ilustrasi korupsi. FOTO: Istimewa

Trotoar.id, Makassar – Perayaan Ulang Tahun  Proklamasi RI ke 78  dirayakan masyarakat umum, akan tetapi HUT Proklamasi merupakan hari yang paling dinanti oleh sejumlah Narapidana yang menjalani hukuman di Rutan maupun Lapas

Di HUT Proklamasi ke 78, tercatat ada 122 orang narapidana dalam kasus Korupsi mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dari dari Negara.

Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan pemberian remisi berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2022 dan itu sudah tidak ada lagi diskriminasi.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi kriteria dan itu  merupakan  hak dari narapidana, kecuali dia merupakan narapidana yang sifatnya benar-benar mengancam keselamatan negara, Korupsi tidak masuk dalam kategori tersebut,” kata Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak disela kegiatan pemberian remisi di Makassar.

Pemberian remisi dilakukan berdasar pada Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjadi alasan diajukannya beberapa Napi untuk mendapatkan kado ulang tahu HUT Proklamasi 

Selain terpidana Korupsi yang mendapat Remisi, kanwil Kemenkumham menyebutkan ada Sebanyak 6.426 warga binaan diusulkan mendapat remisi HUT RI ke-78. Mereka yang diusulkan berasal dari sejumlah lapas dan rutan di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diantaranya terdiri dari, 1.000 orang terima RU I bulan, dua bulan sebanyak 1.237, tiga bulan sebanyak 2.436 orang, empat bulan 1.089 orang, lima bulan sebanyak 454 orang dan enam bulan sebanyak 182 orang.

Selain pengurangan masa tahanan, ada juga warga binaan yang diusulkan akan menghirup udara bebas atau RU II sebanyak 28 orang. Sedangkan, Remisi Umum (RU II) atau langsung bebas sebanyak 28 Orang.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan remisi diberikan kepada WBP ini telah memenuhi persyaratan.

“Persyaratannya yakni Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam) bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik serta minimal telah menjalani enam bulan pidana,” Ungkap Liberti.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Juli 2026 16:47
Gubernur Sulsel Groundbreaking MYP Paket 6, Tangani 20 Ruas Jalan di Sembilan Daerah
Luwu, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, bersama Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi melakukan groundbreaking pembang...
Metro08 Juli 2026 16:42
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan untuk Keluarga Anak Korban Tenggelam di Pantai 99 Kubah
Makassar, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyalurkan bantuan sosial kemanusiaan kepada keluarga almarhum Muh Hafid ...
Daerah08 Juli 2026 16:37
Wali Kota Makassar Instruksikan Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Libatkan UMKM dan PKL
Makassar, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh camat di 15 kecamatan untuk menyelenggarakan nonton bareng (n...
Daerah08 Juli 2026 16:33
Wabup Barru Tinjau Pasar Pekkae, Perintahkan Pembukaan Akses Utara
Barru, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., turun langsung meninjau Pasar Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Selasa (7/7...