TROTOAR.ID, MAKASSAR — Anjing mengonggong kapila tetap berlalu, pepatah itulah yang menjadi slogan bagi sejumlah pengusaha hibuuran malam yang mengindahkan edaran yang dikeluarkan pemerintah kota untuk menutup THM pada malam natal dan tahun baru 2018
Bahkan pada malam natal dan tahun baru, dua Hotel yang memiliki THM diduga melabrak edaran yang di keluarkan pemkot Makassar serta perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang usaha Kepariwisataan dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 453/185/S.Edar/Disbudpar/XII/2018.
Bahkan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) bersama Asosiasi Refleksi Kebugaran Makassar (Arkes) meminta kepada pemerintah kota Makassar untuk tidak pilih kasih dalam menerapkan aturan termasuk menindakn tegas sejumlah hotel yang memiliki fasilitas hiburan, yang diduga beroperasi dimalam Natal.
Baca Juga :
Menurut Ketua AUHM, Zulkarnaen Ali Naru, mengungkapkan jika pada malam natal yang seharusnya THM tidak beroperasi ada dia THM yang diduga melabrak perda nomor 5 dan terang-terangan buka pada malam hari raya Natal 2018, yakni Studio 37 D’Maleo Hotel dan Botol Music.
“Seperti diketahui, Room Karaoke Studio 37 yang ada dalam area hotel D’Maleo sempat didemo oleh Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Makassar karena terbukti buka pada Senin malam kemarin,” kata Zul sapaan akrab Zulkarnaen, dalam keterangannya, Kamis (27/12) dikutip dari heraldmakassar
Tapi hingga sat ini pemkot belum juga memberikan tindakan tegas terhadap THM yang melangar aturan, apa lagi pada Rabu (26/12/2018) kami juga mendapat informasi jika salah satu THM Botol Music beroperasi
Padahal belum lama ini walikota Makssar menegaskan akan mencabut izin operasional bagi THM yang Buka pada malam natal hingga tahun baru nantinya
“Kami mau agar pemkot bisa bertindak tegas terhadap THM yang lemanggar kalau memang Pemkot tidak berani memebrikan tindakan tegas AUHM dan Arkes berharap agar Perda tersebut dibatalkan saja, karena sudah jelas-jelas hanya bahan lelucon saja oleh pengusaha tertentu,” tambahnya.
Bahkan dijelaskannya jika dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 453/185/S.Edar/Disbudpar/XII/2018, menyebutkan THM dilarang melakukan aktifitas hiburan pada usaha-usaha hiburan dan hotel terkait hari raya keagamaan, sudah jelas dan tegas memaparkan sanksi bagi usaha yang melanggar, sehingga tidak ada lagi alasan Pemkot, khususnya Dinas Pariwisata Kota Makassar untuk tidak memberikan sanksi yang tegas bagi kedua usaha tersebut.
Sementara Ketua ARKES Usdar Nawawi, menyesalkan apabila Disparda justru membiarkan hal itu terjadi tanpa menjatuhkan sanksi tegas kepada THM tersebut.
“Disparda jangan pilih kasih dong kalau aturan jalankan, jangan nanti yang kecil baru ditindaki, kan sudah jelas edaran tersebut diteken oleh Walikota,” tegas Usdar



Komentar