Dua THM di Makassar Diduga Lambrak Perda Dan Edaran Wali Kota

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 28 Desember 2018 01:18

Suasan Hotel D'Maleo Yang di Demo Para Aktifis Satuan Pelaja dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila beberapa waktu lalu
Suasan Hotel D'Maleo Yang di Demo Para Aktifis Satuan Pelaja dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila beberapa waktu lalu
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Anjing mengonggong kapila tetap berlalu, pepatah itulah yang menjadi slogan bagi sejumlah pengusaha hibuuran malam yang mengindahkan edaran yang dikeluarkan pemerintah kota untuk menutup THM pada malam natal dan tahun baru 2018

Bahkan pada malam natal dan tahun baru, dua Hotel yang memiliki THM diduga melabrak edaran yang di keluarkan pemkot Makassar serta perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang usaha Kepariwisataan dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 453/185/S.Edar/Disbudpar/XII/2018.

Bahkan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) bersama Asosiasi Refleksi Kebugaran Makassar (Arkes) meminta kepada pemerintah kota Makassar untuk tidak pilih kasih dalam menerapkan aturan termasuk menindakn tegas sejumlah hotel yang memiliki fasilitas hiburan, yang diduga beroperasi dimalam Natal.

Menurut Ketua AUHM, Zulkarnaen Ali Naru, mengungkapkan jika pada malam natal yang seharusnya THM tidak beroperasi ada dia THM yang diduga melabrak perda nomor 5 dan terang-terangan buka pada malam hari raya Natal 2018, yakni Studio 37 D’Maleo Hotel dan Botol Music.

“Seperti diketahui, Room Karaoke Studio 37 yang ada dalam area hotel D’Maleo sempat didemo oleh Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Makassar karena terbukti buka pada Senin malam kemarin,” kata Zul sapaan akrab Zulkarnaen, dalam keterangannya, Kamis (27/12) dikutip dari heraldmakassar

Tapi hingga sat ini pemkot belum juga memberikan tindakan tegas terhadap THM yang melangar aturan, apa lagi pada Rabu (26/12/2018) kami juga mendapat informasi jika salah satu THM Botol Music beroperasi

Padahal belum lama ini walikota Makssar menegaskan akan mencabut izin operasional bagi THM yang Buka pada malam natal hingga tahun baru nantinya

“Kami mau agar pemkot bisa bertindak tegas terhadap THM yang lemanggar kalau memang Pemkot tidak berani memebrikan tindakan tegas AUHM dan Arkes berharap agar Perda tersebut dibatalkan saja, karena sudah jelas-jelas hanya bahan lelucon saja oleh pengusaha tertentu,” tambahnya.

Bahkan dijelaskannya jika dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 453/185/S.Edar/Disbudpar/XII/2018, menyebutkan THM dilarang melakukan aktifitas hiburan pada usaha-usaha hiburan dan hotel terkait hari raya keagamaan, sudah jelas dan tegas memaparkan sanksi bagi usaha yang melanggar, sehingga tidak ada lagi alasan Pemkot, khususnya Dinas Pariwisata Kota Makassar untuk tidak memberikan sanksi yang tegas bagi kedua usaha tersebut.

Sementara Ketua ARKES Usdar Nawawi, menyesalkan apabila Disparda justru membiarkan hal itu terjadi tanpa menjatuhkan sanksi tegas kepada THM tersebut.

“Disparda jangan pilih kasih dong kalau aturan jalankan, jangan nanti yang kecil baru ditindaki, kan sudah jelas edaran tersebut diteken oleh Walikota,” tegas Usdar

 Komentar

Berita Terbaru
Politik01 Juni 2026 20:56
Dua Bupati Golkar HIjrah, Bupati Soppeng: Maaf Belum
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Isu perpindahan sejumlah kepala daerah dari Partai Golkar ke partai lain mulai mencuat di Sulawesi Selatan. Kabar ini menjadi...
Metro01 Juni 2026 17:36
Walikota Makassar, Pimpinan Upacara Hari Lahir Pancasila
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Lahir Pancasila yang dipering...
Metro01 Juni 2026 15:29
Wali Kota Makassar Hadiri Sannipata Waisak
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan Sannipata Waisak dalam rangka Hari Trisuci Waisak 2570 BE/2026 yan...
Metro01 Juni 2026 13:21
Gubernur Sulsel Hadiri Sannipata Ummat Buddha
MAKASSAR, TROTOAR ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang digelar Persatuan Umat Buddha Indone...