TROTOAR.ID — Sepanjang tahun 2018 jajaran kepolisian berhasil meringkus sebanyak 25.444 orang yang terlibat dalam kasus penyalah gunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dari jumlah tersebut sebanyak 47 orang Bandar dan pengedar narkoba, tewas ditembak, dan 7 dianaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang selebihnya adalah WNI.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto dalam keterangan tertulisnya mengatakan tindakan tegas tersebut dilakukan saat para pelaku hendak melarikan diri dan melakukan perlawanan saat ditangkap polisi
Baca Juga :
“Dari jumlah tersebut 7 merupakan WNA yang mati ditemak, enam orang merupakan WN Malaysia, satu orang WN Nepal,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto dikutip oleh Viva.co.id
Dia menambahkan dari jumlah tersebu, jajaranya paling banyak meringkus pengedar narkoba, bahkan jumlahnya hingga 12.789 orang, sementara bandar sebanyak 1.162 orang bandar, kuriri sebanyak 3.989 orang, penyalahguna 7.439 orang dan 11 orang sebagai produsen
Sementara itu untuk jumlah kasus yang divonis oleh pengadilan sepanjang tahun 2018 yaitu, 7 pelaku dijatuhi divonis hukuman mati, 10 orang di vonis hukuman penjara seumur hidup, 95 orang di ganjar hukuman hukuman 15-20 tahun penjara dan 2.106 orang di jatuhi hukuman penjara 10-15 tahun.
“2.325 tersangka kini telah dijatuhi hukuman penjara 6 hingga 9 tahun penjara, kurang dari lima tahun sebanyak 9.880 orang, diversi tiga orang dan rehabilitasi sebanyak 13 orang,” katanya.




Komentar