Merasa Terusik, Andi Arief Polisikan Ring 1 JKW-Ma’Ruf

Suriadi
Suriadi

Senin, 07 Januari 2019 21:39

Andi Arief Politisi Partai Demokrat
Andi Arief Politisi Partai Demokrat

TROTOAR.ID — Andi Arief Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PArtao Demokrat, akhirnya mengambil langkah hukum, dengan melaporkan lima orang terkait kasus pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya.

Lima orang yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri tersebut, karena dianggap telah menuding Andi Arief sebagai penyebar berita bohong, terkait 7 kontainer surat suara tercoblos.

Tidak main-main, lima orang yang dilaorkan tersebut adalah, Ali Moechtar Ngabalin, Irfan Pulungan direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi – Maruf, Arya Sinulingga jubir TKN JKW – Maruf Amin, Guntur Romli selaku Jubir partai PSI, Serta sekjend DPP PDIP.

Langkah hukum yang ditempuh Andi Arief merupakan bentuk respon dirinya yang menuding Andi Arief sebagai penyebar berita hoaks juga telah teregistrasi dalam STTL/023/I/2019/BARESKRIM

kabar tersebut dbernarkan kuasa hukum Andi Arief, Irwin Idrus saat ditemui di Bareskirm Mabes Polri, Senin (7/1/2019).

“Hari ini Pak Andi Arief sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya di rugikan, dicemarkan nama baiknya itu juga melaporkan balik kepada pihak pihak yang dianggap telah melanggar haknya,” ujar Irwin seperti dikutip suara.com

Dalam melaporkan hal tersebut, kuasa hukum ANdi Airef juga membeberkan, salah satu bukti yang disertakan dalam pelaporan terseut yaknirekaman Ali Moechtar Ngabalin saat diwawancara di salah satu stasiun televisi swasta.

“Buktinya untuk Pak Ngabalin misal ada rekaman hasil wawancara salah satu stasiun TV nasional, dimana ALi megeluarkan statement menyebutkan bahwa pak Andi Arief menyebarkan berita bohong, sengaja mencemarkan sehingga menimbulkan kegaduhan,” jelasnya.

Bahkan tudingan yang dilayangkan politisi partai Golkar tersebu, telah mengusik ketenraman keluarga ANdi Arief secara pribadi, dengan pemberitaan tersebut yang menyudutkan Politisi PD.

“Yang paling dikorbankan dalam hal ini adalah keluarga beliau (Andi Arief), jadi ada istri dan anaknya yang sudah terganggu kehidupanya dan sangat tercemar nama baik keluarganya, atas tudingan yang tidak mendasar tersebut,” bebernya.

Kelimanya juga dilapor dengan jeratan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, kemudian pasal 27 ayat 3 UU ITE (tentang) penyebarluasan atau pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pihaknya berharap aparat kepolisian dapar memproses kasus ini dengan cepat dan adil.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik12 Agustus 2026 16:03
Usman Marham Desak Golkar Sulsel Beri Ruang Lebih Besar bagi Kader Muda
Trotoar.id, Pinrang — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, menyampaikan pesan tegas kepada Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selata...
Ajatappareng12 Agustus 2026 15:51
Banggar DPRD Sulsel Desak Pemprov Anggarkan Rp18 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan Sisi Utara Stadion Sudiang
MAKASSAR, Trotoar.id — Sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel segera mengalokasikan ang...
Daerah11 Agustus 2026 23:53
Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Barru Berubah Jadi Panggung Kegembiraan, Bupati Andi Ina Traktir Es Krim Peserta
BARRU, Trotoar.id — Jalanan Kabupaten Barru, Selasa (11/8/2026), mendadak berubah menjadi panggung kegembiraan. Bukan hanya barisan peserta yang ber...
Nasional11 Agustus 2026 23:50
KSP Kawal Percepatan Investasi dan Hilirisasi, Realisasi Semester I 2026 Tembus Rp1.010,6 Triliun
JAKARTA, Trotoar.id — Kantor Staf Presiden (KSP) memperkuat pengawalan terhadap percepatan investasi dan hilirisasi nasional. Langkah ini diarahkan ...