Setelah Anies Baswedan, Kini Giliran Nurdin Abdullah dan Dua Wali Kota Akan Diperiksa Bawaslu

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 12 Januari 2019 03:11

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Saat Memasuki rumah Jabatan Gubernur
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Saat Memasuki rumah Jabatan Gubernur

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Setelah relawan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, PAS08, resmi melaporkan tiga kepala daerah di Sulawesi Selatan ke Badan Pengawas Pemilu Sulsel, jumat kemarin.

Atas laporan tersebut Bawaslu Sulsel, memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala daerah yang dilaporkan tersebut, termasuk memeriksa berkas laporan dan bukti yang disampaikan PAS08.

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, menjelaskan jika laporan sudah dimasukkan, pihaknya akan memeriksa laporan tersebut dengan dua aspek utama yang menjadi landasan Bawaslu melakukan pemeriksaaan terhadap terlapor.

“Kita akan melihat Syarat formilnya dulu, setelah itu baru kita melihat syarat meteril, Kedua aspek tersebut akan dikaji bersama Gakumdu, untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” Kata Laode Arumahi.

Laode menyatakan, Laporan relawan PAS08 menyeret tiga nama kepala daerah yang dianggap terlibat dalam menkampanyeka Capres nomor urut 01, dan diduga melangga perundang-undangan, mereka adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto, serta Wali Kota Palopo Judas Amir.

Dengan batas waktu yang cuma tujuh hari, usai menerima laporan pihaknya akan melakukan kajian terkait laporan tersebut, namun jika laporan dihentikan atau tidak dilanjut, maka kata dia ada syarat yang dianggap tidak terpenuhi apakah itu formil maupun materil, nanti dilihat setelah melakukan kajian atas laporan tersebut

“KIta di cuma butuh waktu 7 hari, apakah diteruskan atau dihentikan, dan jika dihentikan maka ada syarat formil atau materil yang dianggap tidak memenuhi unsur untuk diproses,” tutupnya.

Atas laporan tersebut Bawaslu Sulsel, memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala daerah yang dilaporkan tersebut, termasuk memeriksa berkas laporan dan bukti yang disampaikan PAS08.

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, menjelaskan jika laporan sudah dimasukkan, pihaknya akan memeriksa laporan tersebut dengan dua aspek utama yang menjadi landasan Bawaslu melakukan pemeriksaaan terhadap terlapor.

“Kita akan melihat Syarat formilnya dulu, setelah itu baru kita melihat syarat meteril, Kedua aspek tersebut akan dikaji bersama Gakumdu, untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” Kata Laode Arumahi.

Laode menyatakan, Laporan relawan PAS08 menyeret tiga nama kepala daerah yang dianggap terlibat dalam menkampanyeka Capres nomor urut 01, dan diduga melangga perundang-undangan, mereka adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto, serta Wali Kota Palopo Judas Amir.

Dengan batas waktu yang cuma tujuh hari, usai menerima laporan pihaknya akan melakukan kajian terkait laporan tersebut, namun jika laporan dihentikan atau tidak dilanjut, maka kata dia ada syarat yang dianggap tidak terpenuhi apakah itu formil maupun materil, nanti dilihat setelah melakukan kajian atas laporan tersebut

“KIta di cuma butuh waktu 7 hari, apakah diteruskan atau dihentikan, dan jika dihentikan maka ada syarat formil atau materil yang dianggap tidak memenuhi unsur untuk diproses,” tutupnya.

an pasangan calon Presiden dan wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, PAS08, resmi melaporkan tiga kepala daerah di Sulawesi Selatan ke Badan Pengawas Pemilu Sulsel, jumat kemarin.

Atas laporan tersebut Bawaslu Sulsel, memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala daerah yang dilaporkan tersebut, termasuk memeriksa berkas laporan dan bukti yang disampaikan PAS08.

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, menjelaskan jika laporan sudah dimasukkan, pihaknya akan memeriksa laporan tersebut dengan dua aspek utama yang menjadi landasan Bawaslu melakukan pemeriksaaan terhadap terlapor.

“Kita akan melihat Syarat formilnya dulu, setelah itu baru kita melihat syarat meteril, Kedua aspek tersebut akan dikaji bersama Gakumdu, untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” Kata Laode Arumahi.

Laode menyatakan, Laporan relawan PAS08 menyeret tiga nama kepala daerah yang dianggap terlibat dalam menkampanyeka Capres nomor urut 01, dan diduga melangga perundang-undangan, mereka adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto, serta Wali Kota Palopo Judas Amir.

Dengan batas waktu yang cuma tujuh hari, usai menerima laporan pihaknya akan melakukan kajian terkait laporan tersebut, namun jika laporan dihentikan atau tidak dilanjut, maka kata dia ada syarat yang dianggap tidak terpenuhi apakah itu formil maupun materil, nanti dilihat setelah melakukan kajian atas laporan tersebut

“KIta di cuma butuh waktu 7 hari, apakah diteruskan atau dihentikan, dan jika dihentikan maka ada syarat formil atau materil yang dianggap tidak memenuhi unsur untuk diproses,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen12 Juli 2026 18:04
Ketua DPRD Sulsel Hadiri Penutupan HUT Dekranas ke-46 di Makassar, Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif
Trotoar.id, Makassar — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rachmatika Dewi, menghadiri penutupan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Dewan Kera...
Parlemen12 Juli 2026 16:01
Rahman Pina Hadiri Nobar “Bola Gembira” TVRI Sulsel, Dorong Kebersamaan Lewat Sepak Bola
Trotoar.id, Makassar — Dengan Mengenakan Baju Argentina, yang merupakan jagoan lnya di Piala Dunia 2026, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,...
Parlemen12 Juli 2026 15:49
Irwan Hasan Dorong Penguatan Pengelolaan Sampah dan Pengawasan Lingkungan di Makassar
Trotoar.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Hasan, menegaskan pentingnya penguatan pengelolaan sampah serta pengawasan lingkungan hidup...
Politik12 Juli 2026 14:35
Penjaringan calon Ketua Mulai di Buka, Golkar Jadi Sorotan
Trotoar.id, Makassar — Senin, 13 Juli menjadi titik awal babak baru bagi Partai Golkar Sulawesi Selatan. Hari itu, proses penjaringan bakal calo...