TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, mengangkat dugaan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Makassar, MOhammad RAmdhan Danny Pomanto ke rana penyelidikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua BAwaslu Kota Makassar, Nursari yang menyampaikan progres laporan yang dilakukan relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, PAS08 beberapa waktu lalu.
“Laporan PAS08 telah masuk dalam tahapn penyelidikan, di Sentra Gakkumdu Bawaslu Makassar,”Kata Nursari
Sebelum mengangkat laporan tersebut ketahap penyelidikan, BAwaslu bersama pihak kepolisian dan kejaksaan yang berada di gakumdu, terlebih dahulu melakuukan pembahasan pertama atau kajian awal.
Yang kemudian Gakkumdu menyepakati laporan tersebut di tingkatkan ke proses penyelidikan, Batas penyelidikan sendiri di beri waktu selama 14 hari kerja. Terhitung sejak Selasa (15/1/2019) kemarin.
“Kita diberi batas waktu selama 14 hari untuk melakukan penyelidikan, dan pemeriksaan sejumlah pihak terlapor dan pelaor serta saksi. Kalau misalnya kami dapat merampungkan dalam waktu lebih cepat tentu lebih bagus lagi. Intinya tidak menyeberang dari 14 hari kerja,” tambahnya.
Dalam tahap penyelidikan tersebut, lanjut Nursari, BAwaslu Kota Makassar mengkaji dua hal yang menjadi inti utama laporan dari Relawan PAS08.
Dua hal yang di laporkan tim PAS08 yakni kapasitasnya Wali Kota Makassar sebagai pejabat negara yang mengkampanyekan paslon tertentu. Kedua menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye paslon 01, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita akan mendalami fakta-fakta terkait laporan tersebut
Seperti diketahui, Relawan PAS08 melaporkan tiga kepala daerah di Sulsel kepada Bawaslu. Masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, serta Wali Kota Palopo Judas Amir.




Komentar