TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Haji Makassar tahun anggaran 2018 sebesar Rp 23.659.000 semakin menemukan titik terang.
Dimana, Laporan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Rakyat (PERAK) ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Hal ini terungkap setelah LSM PERAK mengadakan Konfrensi Pers (konpers) di Cafe The Cinnamon Jalan Sultan Alaudin. Jumat, (11/1/19) lalu. Dalam Komfrensi pers tersebut, LSM PERAK mengundang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), H. Ahdy Syafar, SKM, S.Kep, M.Kes.
Di depan media, H. Ahdy Syafar menyampaikan keberatan jika hanya dirinya yang dikambing hitamkan dalam proyek alkes tersebut.
“Saya ini hanya menjalankan perintah atasan (Direktur RSUD Haji Makassar), jadi harusnya jika ada konsekuensi hukumnya di belakang dia juga ikut bertanggung jawab sebagai pimpinan,” ujarnya.
Disisi lain, Dr Abdul Haris Dirut RSUD Haji Makassar mengaku tidak mau terlalu pusing masalah itu, karena yang punya kapasitas untuk menjawab adalah KPA atau penguasa anggaran. Olehnya itu, ia tegaskan KPA segera beri penjelasan ke publik soal pemberitaan tersebut.
“Saya tanya ke orang-orang di KPA mereka bilang semua tetap berjalan lancar sesuai kontrak, jadi saya tidak mau ambil pusing lagi, saya cek alat kesehatan yang di maksud sudah ada juga di rumah sakit,” ujarnya (sumber Kabar.News).
Menyimak pengakuan tersebut, Ketua LSM PERAK Sulsel, Adiarsa MJ tetap bersikeras bahwa proses metode lelang yang dilakukan dalam pengadaan Alkes di RSUD Haji Makassar tersebut menyalahi aturan.
“Intinya sudah ada Permenkes No.63 Tahun 2014 dan PP LKPP No.6 tahun 2016 tentang pengadaan Alkes secara e-catalog dan e-purchasing. Dimana aturan tersebut adalah aturan yang berlaku khusus dalam pengadaan alkes dengan metode e-catalog dan bukan dilakukan secara metode lelang. Ngapain lagi minta LO di Kejati ?,” tegas aktivis anti korupsi ini. Rabu, 16/1/2019.
Adiarsa juga mencurigai inisiatif Direktur RSUD Haji meminta LO ke Kejati Sulsel bagian dari skenario yang sudah diatur sebelum dilakukan metode lelang ULP.
“Saya memang sering dengar ini nama sering disebut-sebut dalam pengadaan alkes di beberapa RSUD yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan tapi saya tidak tau orangnya,” ungkap Ketua LSM PERAK.
Diketahui dalam proyek PBJ Alkes ini, ada 6 paket pekerjaan. Namun, hanya 2 paket pekerjaan yang dilakukan secara metode e-catalog yakni paket prasarana berupa ambulans dan alat kesehatan CSSD dengan anggaran Rp 5 Milyar. sedangkan 4 paket pekerjaan sisanya yakni berupa alat kesehatan yang terdiri dari beberapa item dengan mencapai total anggaran Rp 18.639.581.000 yang dilakukan dengan metode lelang ULP.




Komentar