TROTOAR.ID, SULBAR –– Salah satu calon legislatif (Caleg) RI di Sulawesi Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh DIreskrimum Polda SUlbar dalam kasus penipuan yang dilakukannya terhadao 46 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam aksinya, pelaku melakukan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 2,8 miliar, dengan iming-iming ke 46 orang CPNS dapat lulus seleksi pada penerimaan CPNS tahun 2018 kemarin.
“Satu caleg kita tetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penipuan CPNS, IR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara, kasus penipuan tersebut masih didalami dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, ” ungkap Wadir Reskrimum, AKBP Iskandar saat menggelar konferensi Pers, Kamis (17/01/2019).
Baca Juga :
Iskandar mengatakan, meski, pihaknya baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, pihak penyidik akan terus mengembangkan kasus yang menjadi sorotan banyak pihak saat ini, dan tidak tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya.
Selain menetapkan tersangka, Polisi juga menyita, barang bukti berupa kwitansi penerimaan dan pembayaran, KTP palsu serta lembaran SK bodong yang diterbitkan pelaku.
Namun meski IR telah menyandang status sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka, dikarenakan penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan kasus penipuan CPNS tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, IR memastikan jika korban penipuan yang dilakukannya dipastikan dapat lulus seleksi CPNS dengan asumsui, para CPNS menyetort sejumlah uang yang dikumpul dari aejumlah CPNS dari beberapa daetah disulsenat seperti Majene, Polman bahkan ada di wilayah Bulukumba Provinsi Sulsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 375 junto pasal 55 tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara.




Komentar