TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada bos travel Abu Tours, Hamzah Mamba. Dalam putusannya, hakimenyebut jika terdakwa secara sah melanggar hukum dan terbukti telah melakukan pencucian uang para nasabah umrah aebesar Rp1. 2 triliun
Putusan tersebut dibacakan lnagsung ketua majelis hakim Denny Lumban dlamansidang pembacaan vonis pengadilan negeri Makassar Senin (28/1/2019).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 500 juta, kepada terdakwa, yang secara sah terbukti melakukan pencucian uang,” kata ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing dalam sidang di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (28/1/2019).
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta kepada Hamzah, dan apa bila hukuman tersebut tidak di bayar mak akan diganti kurungan selama 1 tahun empat bulan
“Jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 1 tahun empat bulan penjara,” sambungnya.
Atas putusan ini, Hamzah lewat pengacaranya, Hendro Sariyanto mengaku akan mempertimbangkan putusan itu.l majelis hakim untuk mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Hendro di ruang persidangan.
Sementara itu, pihak Jaksa yang diwakili Darmawan juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim
Dimna aputusna majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Hamzah sesi ia dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umun.




Komentar