TROTOAR.ID, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman 1 tahun enam bulan penjara kepada musisi ternama Ahmad Dhani, dalam sidang putusan kasus ujaran kebencian.
Dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan mantan pentolan group band Dewa 19 tersebut telah terbukt menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Baca Juga :
“Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian,” ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1) dikutip CNN Indonesia.
Dhnai terbukti telah melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertimbangannya, menjatuhkan Hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum meringankan terdkawa selama ini tidak pernah di hukum ssebelumnya, apa lagi ynag bersangkutan dianggap berkelakuan biak selma a mengikuti proses persidangan
“Yang bersangkutan juga berkelakuan baik selama masa persidangan,” ujarnya.




Komentar