TROTOAR.ID, BULUKUMBA — Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba akhirnya menetapkan calon legislatif Latif (Caleg) Asal Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Pemilu.
Ismail di sebut telah diyakini mengikuti sertakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaannya tim kampanye serta sejumlah kegiatan pemilu
“Iya kasusnya sudah masuk tahap du dia (Ismail) l ditetapkan tersangka dan diduga melanggar melanggar Pasal 494 jungto Pasal 280 ayat 2 dan 3 poin J, ” Kata AKP Beny Juana Putra Kasat Reskrim Polres Bulukumba.
Baca Juga :
Penetapan Ismail diputuskan dalam rapat pleno kabupaten Bulukumba, yang di hadiri usur kepolisian, Bawaslu serta pihak kejaksaan
Yang menetapkan hasil kajian kasus pelanggaran pemilu ditingkatkan
Sementra itu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba, Bakri Abu Bakar mengalungkapkan keterlibatan Ismail dalam beberapa moment kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan merupakan BPD yang aktif dalam melakukan kampanye,” pungkasnya.



Komentar