MA Batalkan Maksimal Batas Usia Bagi CPNS

Suriadi
Suriadi

Senin, 04 Februari 2019 07:43

MA Batalkan Maksimal Batas Usia Bagi CPNS

TROTOAR.ID, Mahkamah Agung (MA)  akhirnya menghapus batasan usia maksimal 35 tahun untuk dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

MA memandang dalam Uji Materi yang diajukan para Guru honorer mengungkapkan, salinan Putusan Nomor 74/P/HUM/2018 menyebutkan, MA mengabulkan pokok tuntutan membatalkan lampiran huruf F angka 6 angka 1 PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang batas usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018 untuk diangkat sebagai CPNS yang dianggap bertentangan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.


Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang mana menyebutkan jika setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Andi Asrun, kuasa hukum Guru Honorer/PTT Kependidikan sebagai pemohon berharap agar putusan MA tersebut dapat segera dijalankan oleh pemerintah mengingat putusan MA sifatnya mengikat dan final.

“Dengan demikian, tidak berlaku lagi batas usia 35 tahun bagi peserta seleksi CPNS para guru honorer/PTT yang masih bekerja secara terus menerus paling singkat 5 tahun,” kata Asrun.

Dia juga mendekat kepada pemerintah  dalam hal ini Kenyang RB agar tidak meneruskan proses seleksi CPNS yang dilakukan pascaputusan MA No 74/P/HUM/2018 tertanggal 18 Desember 2018, dan jika  tetap dilanjutkan proses seleksi pascatanggal 18 Desember 2018 dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.


Sementara itu Kepala Badan Kepregawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan jik aada dua alasan putusan MA tersebut tidak dapat di jalankan,  Pertama, bahwa jika MA tidak berlaku surut, mengingat putusan MA keluar setelah tahapan seleksi CPNS 2018 sudah selesai, tinggal pemberkasan saja.

“Enggak bisa dieksekusi putusannya. Coba lihat baik-baik isi putusannya. Putusannya dikeluarkan setelah proses rekrutmen CPNS 2018 dari pelamar umum maupun khusus selesai,” kata Bima Haria Wibisana yang dimintai komentar soal putusan MA Nomor 74/P/HUM/2018, Minggu (3/2) seperti dikutip fajaronline.co.id

Namun, pemerintah memastikan tidak akan membatalkan hasil seleksi CPNS 2018 hanya karena keluar putusan MA yang memberikan kesempatan kepada guru honorer/PTT (pegawai tidak tetap) Kependidikan usia 35 tahun ke atas ikut tes CPNS.

Dia menyebutkan, rekrutmen CPNS 2018 sudah dilaksanakan Oktober dan saat ini masuk ke tahap pemberkasan NIP (nomor induk pegawai). Bila putusan itu ada sebelum rekrutmen dimulai, pemerintah bisa mengeksekusinya.

Selain itu Bima Haria mengatakan, soal syarat usia 35 tahun itu tidak di PermenPAN-RB 36 Tahun 2018. Namun aturannya sudah ada di PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sehingga gugatan tersebut dinilai kurang tepat.

MA dalam keputusannya mengabulkan sebagian gugatan guru honorer terhadap PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 telah keluar.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik28 Maret 2024 20:16
NasDem Siapkan Fatmawati Rusdi Sebagai Calon Walikota Makassar di Pemilihan 2024
Partai NasDem telah menyiapkan satu nama yang akan didorong maju dalam Pemilihan Walikota Makassar 2024. Nama tersebut adalah Fatmawati Rusdi....
Metro28 Maret 2024 19:39
PD Tidar Sulsel Menggelar Acara Buka Puasa Bersama Ratusan Anak Yatim
Pengurus Daerah Tidar yang juga sayap partai Gerindra menggelar buka puasa bersama ratusan anak yatim di hotel Remcy Makassar ...
Metro28 Maret 2024 16:43
PJ Gubernur Sulsel Pimpin Rakor Pengamanan Mudik Idul Fitri
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Terpusat Ketupat 2024 guna memastikan arus m...
Metro28 Maret 2024 00:02
Pj Ketua DWP Kota Makassar Fadliah Firman Dampingi Menteri PPPA Kunjungi KWN Fatimah Az-Zahra
Pj Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Makassar, Fadliah Firman, didampingi oleh sejumlah pengurusnya, turut serta dalam kunjungan Menteri Pember...