TROTOAR.ID, MAKASSAR — Hakim pengadilan Negeri Makassar menvonis bebas salah seorang terdakwa kasus narkoba Symasul Rijal alias Rijal Bin Abdul Hamid, yang ditangkap oleh direktorat Polda Sulsel pada Mei 2018 lalu dengna barang bukti seberat 3,4 Kilogram.
Vonis bebas di berikan hakim dalam sidang putusan pada 8 January 2019, dan bacakan
oleh hakim ketua Rika Mona Pandegirot, dan dua hakim anggota lainnya yaitu Cenning Budiana dan Aris Gunawan
“Menyatakan terdakwa SYAMSUL RIJAL alias RIJAL alias KIJANG bin ABD.HAMID tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan dakwaan ketiga,” ujar bunyi putusan yang dilansir dari situs web PN Makassar seperti di kutip Sindonews.
Baca Juga :
Selain menvonus bebas terdakwa, hakim juga meminta kepada Jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku keberatan atas putusan hakim yang yang membebaskan terdakwa.
Dimana adalah dakwaan JPU, Jaksa menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 M
Dengan menganjar pelaku dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.
“Terdakwa dengan terbukti telah melanggar UU RU No 35 tahun 2019, dan terdakwa melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” demikian bunyi tuntutan jaksa.
Kijang tidak melakukan perlawanan saat diamankan pada 20 Mei di perbatasan Indonesia-Malaysia, Pulau Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kecamatan Sabati, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
Sementara itu direktorat Polda Sulsel Korea Pol Hermawan Mengaku kaget akan vonis bebas yang di berikan kepada terpidana Pengedar narkoba oleh majelis hakim PN Makassar.
“Wah, sangat disayangkan itu kalau dia divonis bebas,” kata Hermawan dengan wajah yang terlihat kaget, di Polrestabes Makassar, Sulsel, Selasa (12/2/2018).
Adalah Syamsul Rizal alias Kijang (32) bandar besar asal Sidrap yang ditangkap Polda Sulsel, 20 Mei 2018. Tapi divonis bebas Pengadilan 8 Januari 2019.
Padahal menurut Kombes Hermawan, Kijang merupakan jaringan dari Ruslan Hasan alias Culang tewas ditembak saat ditangkap di Sulbar, pada 2017 silam.
“Dia (Kijang) ini kan jaringan Cullang, ia kami tangkap di Pulau Sungai Nyamuk di Kalimantan Utara. Tentunya disyangkan kalau divonis bebas,” jelas Hermawan.



Komentar