MAKASSAR, Trotoar.id — Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026), berlangsung tertib, aman, dan tanpa gesekan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan perkotaan.
Camat Tamalanrea, Andi Patiroi, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menata kawasan yang selama ini digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga :
“Penertiban lapak yang berdiri di atas fasilitas umum menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas publik,” ujarnya.
Berdasarkan pendataan, sekitar 60 lapak diketahui berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), bahkan sebagian memanfaatkan trotoar serta saluran drainase sebagai lokasi berjualan.
Kondisi tersebut dinilai melanggar aturan serta mengganggu fungsi infrastruktur, khususnya sistem drainase yang berpotensi memicu genangan hingga banjir saat curah hujan tinggi.
Selain berdampak pada aliran air, keberadaan lapak-lapak tersebut juga mengganggu estetika kawasan serta akses pejalan kaki.
Andi Patiroi menjelaskan, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat terkait pemanfaatan ruang publik yang tidak sesuai aturan.
Ia menegaskan, langkah tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang.
“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif, termasuk memberikan surat teguran hingga tiga kali kepada para pelaku usaha,” jelasnya.
Sebagian lapak yang ditertibkan diketahui telah berdiri cukup lama, bahkan ada yang mencapai lima tahun tanpa penataan yang jelas.
Meski demikian, pemerintah tidak melarang aktivitas ekonomi warga, melainkan mengarahkan para PKL untuk berjualan di lokasi yang lebih sesuai.
Salah satu alternatif yang disiapkan adalah kawasan Pasar Sentral BTP yang dinilai lebih representatif dan tidak mengganggu fasilitas umum.
Pemerintah Kecamatan Tamalanrea juga akan melakukan pengawasan rutin guna memastikan kawasan tersebut tidak kembali ditempati secara ilegal.
Sementara itu, Lurah Buntusu, Nasrul, menyebut penertiban ini sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Ia menyoroti bahwa aktivitas PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar selama ini kerap mengganggu pengguna jalan.
“Khususnya bagi masyarakat yang melintas, kondisi ini cukup mengganggu karena memanfaatkan badan jalan dan trotoar,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, kesadaran pedagang mulai terlihat dengan adanya tindakan kooperatif dari para PKL.
Dari sekitar 60 pelaku usaha, sekitar 10 di antaranya memilih membongkar lapak secara mandiri.
Sementara sekitar 50 lainnya langsung merapikan toko dan etalase yang sebelumnya melanggar batas fasilitas umum.
Langkah ini menjadi indikator bahwa pendekatan humanis dan persuasif yang dilakukan pemerintah mulai membuahkan hasil.
Meski demikian, petugas tetap mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang masih ditemukan di lapangan.
Salah satunya dengan mengangkut satu unit gerobak yang tidak ditertibkan secara mandiri oleh pemiliknya.
Nasrul menegaskan, proses penertiban dilakukan dengan mengedepankan komunikasi yang baik antara petugas dan pedagang.
Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi kunci terciptanya situasi yang kondusif selama kegiatan berlangsung.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar, aman, dan tanpa gesekan. Ini karena kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau seluruh pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku dan menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah.
Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum.
Selain itu, penataan kawasan juga diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan serta risiko kecelakaan lalu lintas.
Dengan penertiban ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga fungsi infrastruktur dan ruang publik secara berkelanjutan.



Komentar