Dianggap Melanggar UU, 31 Kepala Daerah di Jateng Menanti Sanksi

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 23 Februari 2019 21:39

Kantor Bawaslu
Kantor Bawaslu

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa tengah akhirnya merekomendasi 31 kepala daerah asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk diberi sanksi karen adu anggap terbukti melakukan pelanggaran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni terkait netralitas jabatan kepala daerah.

Rekomendasi Bawaslu Jateng tersebut segera akan di tembuskan kekemendagri untuk selanjutnya kemendagri menjatuhkan sanksi twrhadap 31 kepala daerah pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo -Ma’ruf Amin

Baca Juga  Empat Kepala Daerah Resmi Pimpin Gerindra di Sulsel, Sufmi Dasco Kukuhkan Ketua DPC Baru

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin seperti dilansir viva.co.id menyatakan, kepala daerah tersebut terbukti melanggar UU pemerintahan daerah

“Pernyataan dukungan kepada salah satu paslon (pasangan calon) merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu paslon, sehingga melanggar sebagai kepala daerah untuk memenuhi kewajiban sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagaimana sumpah atau janji kepala daerah,” kata Rofiudin di Semarang pada Sabtu, 23 Februari 2019 dikutip viva.co.id

Dia menyebutkan jika indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah tersebut terhadap undang-undang itu terlihat dari temuan Bawaslu atas pernyataan dalam rekaman video saat ke 31 kepala daerah melakukan deklarasi dukungan

Baca Juga  Denny Siregar: 'Permisi, Pak Bupati. Kami Mau OTT'

“Ya, sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma’ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma’ruf.” Pada kalimat itulah deklarasi dianggap melanggar UU

Putusan tersebut diambil bawaslu setelah bawaslu secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap seluruh terlapor dan saksi serta pelapor dan bukti-bukti dari Deklarasi yang dilakukan di Hotel Alila, Solo, pada 26 Januari 2019

Baca Juga  KPK Gelar OTT di lampung Satu Kepala Daerah Diamankan

“Kita sudah selesai melakukan penanganan atas kasus itu. Kita sudah membuat draf rekomendasi yang akan ditujukan kepada Kemendagri. Kita sempat umumkan di sekretariat Bawaslu. Jadinya, Senin pekan depan surat rekomendasinya akan dikirim ke Kemendagri,” kata Sri Wahyu Ananingsih, Koordinator Divisi Penindakan dan Pencegahan Bawaslu Jawa Tengah.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Oktober 2026 14:26
Jelang HUT ke-27, DWP Sulsel Sambangi Dua Panti Asuhan dan Salurkan Bantuan
MAKASSAR, Trotoar.id — Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Dharma Wanita Persatuan (DWP) pada Desember 2026 mendatang, DWP Provinsi Su...
Politik31 Oktober 2026 13:39
IAS Tegaskan Anggota Fraksi Golkar Jadi Prioritas Caleg Mendatang
MALINO, Trotoar.id — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), menegaskan seluruh anggota Fraksi Partai Golkar di DP...
Politik30 Oktober 2026 22:52
Golkar Sulsel Konsolidasikan Kekuatan di Malino, IAS Tekankan Soliditas dan Kesatuan Gerak
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai memperkuat fondasi organisasi di bawah kepemimpinan Ilham Arief Sirajuddin (IAS). Melalu...
Hukum30 Oktober 2026 22:09
MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031, Nasib Transisi Pemilu Menunggu Regulasi
JAKARTA, Trotoar.id — Harapan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031 belum menemukan kepastian hukum. Mahkamah Konsti...