TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang memutuskan tiga Aparatur Sipil Negara yang diduga terlibat b politik praktis tidak memenuhi unsur terjadinya pelanggaran UU Pemilu sehingga prosesnya di hentikan
Putusan pemberhentian proses pengusutan kasus dugaan pelanggaran Pemilu diambil setelah tim Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terlapor dan hasilnya memutuskan kasus tersebut tidak dapat di teruskan
“Dari hasil pemeriksaan dan kajian yang kami lakukan kami bersama Gakkumdu, kami memutuskan kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga dihentikan, ” ungkap Ruslan Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang
Baca Juga :
- Di Bawah Tekanan Gagal Lolos, PPP Sulsel Dipacu Bangkit, Ilham: Soliditas Jadi Kunci Kembali ke Senayan
- Bawaslu Sulsel Perkuat Arah Pendidikan Pengawas Partisipatif Daring 2025: Tekankan Peran Kader Lokal
- Ilmu Politik Unhas dan KPU Sidrap Dorong Partisipasi Politik Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Namun meski demimian Ruslan mengaku, hasil kajian dan pemeriksaan saksi selanjutnya akan diserahkan ke komisi ASN yang selanjutnya Komisi ASN yang melakukan kajian untuk melihat apakah ada sanksi atau tidak diberikan Komisi ASN terhadap tiga ASN di kabupaten Pinrang
“Hasil pemeriksaan yang kita lakukan akan diserahkan ke komisi ASN untuk selanjutnya Komisi ASN melakukan Kajian aap kah tiga ASN tersebut melanggar UU ASN atau tidak, ” ungkapnya
Sebelumnya Bawaslu Pinrang memeriksa secara maraton tiga ASN yang diduga terlbat politik praktis, diantaranya dia Kepala Sekolah dan Satu Kadis yang ikut mengampanyekan calon legislatif dengan membagikan APK caleg ke masyarakat
Ruslan mengungkapkan, jika selama proses tahapan pe. Ikuti Bawaslu Kabupaten Pinrang menangani tiga dugaan pelanggaran pemilu yang mana ketiganya merupakan ASN.




Komentar