TROTOAR.ID, BULUKUMBA — Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ibrahim Guntur terancam meringkuk di dalam penjara jika mana nanti dugaan politik uang yang dilakukannya dapat dibuktikan dalam pengadilan.
Apalagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba bersama dengan tim Gakkumdu meningkatkan status caleg PSI tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi dan alat bukti, ” ungkap Abdul Rahman
Baca Juga :
Ibrahim Guntur yang ieahui maju sebagai caleg Daerah Pemilihan (Dapil) I Ujung Bulu, Ujung Loe, Bontobahari tersebut diduga kuat telah melanggar Undang-undang nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu dengan sangkaan pasal 280 huruf C tentang politik uang.
Dugaan politik uang yang dilakukan Ibrahim dengan menggunakan Yayasan Fajarqu untuk memberikan kartu akses pemeriksaan kesehatan gratis dan bedah rrumah, apa lagi hal itu cuma dilakukan di daerah pemilihan Ibrahim
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Caleg PSI tersebut, Rahman mereka. gaku jika tim Gakkumdu menjerat caleg PSI dengan pasal berlapis 286,521,523, kunto 280 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu
“Jika mengacu pada pasal Nunavut dijerat kepada caleg PSI tersebut maka sanksi hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp24 juta, ” Ungkapnya (Illa)




Komentar