TROTOAR.ID, MAKASSAR – Forum Advokasi Bantuan Hukum Sulsel menawarkan perlindungan kepada warga negara dalam bentuk bantuan hukum. khususnya hak masyarakat miskin yang rentan untuk mengakses keadilan.
Hal ini disampaikan, Haswandy Andi Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar dalam sebuah workshop dan diskusi yang digelar oleh Forum Advokasi Bantuan Hukum Sulsel di Hotel Jolin Makassar, Senin (18/3/2019).
Menurutnya, ini merupakan harapan baru dan peluang bagi perlindungan warga negara dalam bentuk system bantuan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat miskin dan marjinal.
“Hal ini jelas dirumuskan dalam tujuan penyelanggaraan bantuan hukum yakni menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses terhadap keadilan,”ujar Direktur LBH Makassar.
Dimana Kebijakan bantuan hukum telah diatur oleh negara lewat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum).
Ditambah lagi, Kebijakan tersebut juga disambut baik di beberapa daerah, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Setidaknya saat ini terdapat 5 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yang telah mensahkan Perda Bantuan Hukum yaitu Kabupaten Sinjai, Kota Makassar, Kabupaten Takalar, Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Wajo,”umbarnya.
Selain itu, wujud hak konstitusional segala warga negara telah sesuai dengan prinsip persamaan serta kedudukan di dalam hukum.
“menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,”tutupnya.
Diketahui, Workshop ini dilakukan sebanyak 3 kali dan dihadiri oleh sekitar 10 orang yang berasal dari Akademisi, Praktisi, OBH LSM Advokasi dan Organisasi Penyandang Disabilitas yang berdomisili di Makassar. Usulan-usulan peserta dalam workshop tersebut kemudian telah di disusun oleh Tim Ahli yang terdiri dari Akademisi dari Fakultas Hukum UIN (Dr. Fadli Andi Natsif, S.H., M.H.) dan Praktisi Bantuan Hukum (Abdul Azis, S.H. – Mantan Direktur LBH Makassar).




Komentar