Kasus Pemalsuan Bos Toko Emas Bogor Dihentikan Polda Sulsel, Irawati Bakal Lapor Mabes Polri

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 18 Maret 2019 22:41

Kasus Pemalsuan Bos Toko Emas Bogor Dihentikan Polda Sulsel, Irawati Bakal Lapor Mabes Polri

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat otentik atau memberikan keterangan palsu diatas surat otentik yang melibatkan pemilik toko emas terbesar di Makassar ternyata diam-diam dihentikan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Dimana, penyidik berdalih, penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat otentik yang dilaporkan warga Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar, Irawati Lauw sejak awal Februari 2018 itu dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Pasalnya, Alasan hukum penghentian penyelidikan kasus tersebut juga telah dijelaskan oleh penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/109 A2/III/RES.1.9/2019/Ditreskrimum tertanggal 8 Maret 2019 dan telah disampaikan kepada korban sekaligus pelapor, Irawati Lauw pada tanggal 15 Maret 2019.

Pernyataan tersebut sangat bertolak belakang dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Indra Jaya berkata sebaliknya. Dimana Ia mengatakan kasus dugaan pemalsuan surat yang dimaksud telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk diperiksa.

“Sudah sidik itu. Berkas sudah tahap satu ke Kejaksaan,” singkat Indra via pesan singkat, Selasa 12 Februari 2019.

Mendengar hal tersebut, Warga Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar, Irawati Lauw berencana akan kembali melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat otentik ke Mabes Polri dalam waktu dekat ini.

hal tersebut ditempuh Irawati setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel memberhentikan penyelidikan kasus yang ia laporkan sejak awal Februari 2019 tersebut.

“Mendekat ini kami akan lapor kembali secara resmi ke Mabes Polri dengan membawa legal opini terkait kasus dugaan pemalsuan surat yang dihentikan oleh Polda Sulsel tersebut,” kata Irawati via telepon, Senin (18/3/2019).

Ia sangat menyayangkan keputusan penyidik Dit Reskrimum Polda Sulsel yang memberhentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dengan alasan yang tidak rasional.

“Tapi itu kan kewenangannya. Kita lihat saja nanti prosesnya saat kami lapor kembali di Mabes Polri,” tutur Irawati.

Penasehat Hukum korban, Jermias Rarsina juga membenarkan jika penyelidikan kasus dugaan pidana yang dilaporkan kliennya itu telah dihentikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

“Iya betul. Penyelidikannya dihentikan dan alasan hukumnya itu juga dijelaskan penyidik di dalam SP2HP yang diberikan ke kami tanggal 15 Maret 2019,” kata Jermias saat ditemui di sebuah cafe di Makassar, Minggu (17/3/2019).

Menurutnya, penghentian penyelidikan kasus tersebut sangat keliru. Dimana kata Jermias, jika melihat alasan hukum atau pertimbangan hukum yang dijadikan dasar penyidik sehingga berinisiatif menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat otentik yang dilaporkan oleh kliennya selaku korban.

“Jadi sesuai isi SP2HP, Penyidik beralasan unsur kelalaian yang dilakukan Darwin Thamrin itu tidak dapat dipidana. Penyidik saya kira perlu belajar banyak lagi tentang hukum pidana,” tambah Jermias.

Penyelidikan perkara pemalsuan, kata Jermias, harus tetap berjalan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan yang sudah tentunya peran penyidik untuk melengkapi berbagai alat buktinya yang bertujuan untuk membuat terang antara pembuat dan pelaku yang menggunakan surat palsu tersebut sebagai salah satu bukti dalam berperkara di Pengadilan Negeri Makassar.

Perbuatan kelalaian yang dilakukan oleh juru ukur BPN kota Makassar, Muh. Darwin Thamrin tersebut, ucap Jermias, telah berakibat menimbulkan kerugian, dan dalam kasus dugaan pemalsuan surat otentik yang dilaporkan kliennya sangat jelas terdapat unsur kerugian.

Sehingga, lanjut Jermias, Penyidik harus punya kewenangan untuk membuat terang unsur tersebut. Apalagi unsur dapat menimbulkan kerugian dalam tindak pidana umum adalah delik formil yang tidak perlu melihat pada akibat rugi yang nyata, tetapi cukup dipandang terjadi karena bersifat potensi.

“Namun kami sesalkan penyidik malah menghentikan penyelidikan kasus ini dengan alasan yang tidak rasional,” Jermias menandaskan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 April 2026 19:25
Pemkot Makassar Genjot Realisasi APBD, Munafri Tekankan Akselerasi Program Berdampak
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai menggenjot percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 memasuki tr...
Metro16 April 2026 19:23
Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Sampai Salah Langkah
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa triwulan I menjadi fase krusial dalam menentukan arah pembangunan sep...
Parlemen16 April 2026 19:19
Bersama Ketua MPR, Kamrussamad Bertemu Duta Besar Arab Saudi
Trotoar.id — Anggota DPR RI, Kamrussamad, mendampingi Ketua MPR RI dalam pertemuan strategis bersama pimpinan pondok pesantren, para ulama, sert...
Politik16 April 2026 19:15
Peluang Ilham Arief Sirajuddin di Musda Golkar Sulsel Tersandung Dinamika Internal
MAKASSAR, Trotoar.id — Peluang Ilham Arief Sirajuddin untuk memimpin Partai Golkar Sulawesi Selatan pada Musyawarah Daerah (Musda) mendatang disebut...